Yes! Anies Berikan Diskon 50% Kendaraan yang Nunggak Pajak

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
16 September 2019 13:16
Gubernur Anies Baswedan memberikan diskon bagi para masyarakat yang masih menunggak pajak, salah satunya bea balik nama kendaraan.
Foto: Konferensi Pers Pemindahan Ibu Kota, Istana Negara (Ist Youtube Sekretaris Presiden)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka keringanan pajak daerah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskon bagi para masyarakat yang masih menunggak pajak, salah satunya bea balik nama kendaraan.

Selain itu, diberikan juga keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang tertunggak.

Untuk biaya balik nama, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.

Dikeluarkan juga Pergub 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Yes! Anies Berikan Diskon 50% Kendaraan yang Nunggak PajakFoto: Dok Humas Pajak Jakarta


Adapun ketentuannya keringanan pajak tersebut di antaranya:

  • Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi administrasi dihapuskan.

  • Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan.

  • Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019.

  • Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018.

  • Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat teman-teman melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk.

"Yuk, manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak!" tulis Pemprov DKI dalam keterangannya.

"Dapatkan program ini hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat."



(miq) Next Article Anies Justru Gratiskan Guru sampai Polisi Bayar PBB

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular