
Wah, Gubernur Anies Bentuk Tim Khusus Kejar Pendapatan Daerah
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
01 July 2019 09:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Kerja Percepatan dan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Daerah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1068 tahun 2019.
Dalam pertimbangannya, Gubernur Anies menekankan, untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, perlu dibentuk tim yang bertugas melakukan percepatan dan pelampauan penerimaan pendapatan daerah melalui sektor pajak.
Tim tersebut, nantinya memiliki tugas antara lain :
Aturan yang ditandatangani Anies pada 28 Juni 2019 ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI. Adapun Ketua tersebut mempunyai tanggung jawab :
(dru) Next Article Ketika Menko Darmin Sindir Gubernur DKI Anies Baswedan
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1068 tahun 2019.
Dalam pertimbangannya, Gubernur Anies menekankan, untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, perlu dibentuk tim yang bertugas melakukan percepatan dan pelampauan penerimaan pendapatan daerah melalui sektor pajak.
- Membuat rekomendasi dan langkah kongkrit untuk mempercepat serta meningkatkan penerimaan pajak yang disampaikan kepada Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah maupun menyampaikan laporan dimaksud kepada Gubernur
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pemungutan pajak daerah.
![]() |
Aturan yang ditandatangani Anies pada 28 Juni 2019 ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI. Adapun Ketua tersebut mempunyai tanggung jawab :
- Memberikan arahan dan kebijakan umum serta memutuskan upaya percepatan maupun pelampauan penerimaan pendapatan daerah melalui sektor pajak; dan
- Menyampaikan laporan rekomendasi dan langkah kongkrit terkait upaya percepatan serta pelampauan penerimaan pendapatan daerah melalui sektor pajak kepada Gubernur.
(dru) Next Article Ketika Menko Darmin Sindir Gubernur DKI Anies Baswedan
Most Popular