
Anies Hapus Denda & Diskon Pajak DKI: Kendaraan 50%, PBB 20%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan memberikan keringanan pajak dan penghapusan denda bagi wajib pajak. Kebijakan ini berlaku pada pajak kendaraan bermotor, Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan, hingga pajak reklame. Hal ini berdasarkan Pergub No 115 tahun 2020 yang ditetapkan 14 Desember 2020. Ada sektor yang dapat diskon pajak, ada juga yang hanya dapat penghapusan sanksi saja.
Berlaku untuk:
- Pembayaran Setoran Masa Pajak Tahun 2020 untuk Jenis-jenis Pajak Hotel, Restoran, Parkir, dan Hiburan
- Pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan Tahun 2020
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan PKB (angkutan umum penumpang), untuk seluruh tahun pajak
Keringanan pokok Pajak berlaku untuk:
PBB-P2; dan PKB.
Keringanan pokok Pajak untuk PBB-P2, diberikan sebesar 20% dari pokok Pajak.
Keringanan pokok Pajak untuk PKB diberikan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang berdasarkan kepemilikan izin penyelenggaraan.
"Keringanan pokok Pajak diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya," jelas Pergub tersebut.
Penghapusan Sanksi Administrasi
Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk masa pajak tahun 2020 atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan diberikan penghapusan secara jabatan.
Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk ketetapan Pajak Reklame yang terbit pada tahun 2020, diberikan penghapusan secara jabatan.
Terhadap sanksi administratif atas PBB-P2 dan PKB kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang diberikan penghapusan secara jabatan untuk seluruh tahun Pajak.
Pergub ini diundangkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 14 Desember 2020. Dan perlu diingat berlaku untuk pembayaran sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.
Pemberian keringanan ini dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
"Untuk membantu pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat dalam kondisi perekonomian sedang resesi akibat pandemi COVID-19, perlu kebijakan pemberian keringanan pokok pajak dan/atau penghapusan sanksi administratif tahun pajak 2020," terang Pergub tersebut.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkeu Suahasil: Kebijakan Keringanan Pajak Tak Optimal