
Kicau Antasari: Setuju UU KPK Direvisi & Dukung Firli Bahuri
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
14 September 2019 18:16

Jakarta, CNBC Indonesia- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendukung Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu yang disorotinya tentang penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas.
Dia menegaskan penyadapan tetap diperlukan oleh KPK, hanya saja harus ada diawasi oleh Dewan Pengawas. Untuk itulah dibutuhkan tokoh-tokoh yang berintegritas.
"Penyadapan tidak perlu dari lembaga eksternal, saya setuju. Tetapi diperlukan dewan pengawas," kata Antasari dilansir dari detik.com, Sabtu (14/09/2019).
Antasari memaparkan pada masa kepemimpinannya, penyadapan digunakan sebagai pelengkap alat bukti dan hanya bisa dilakukan setelah ada surat penyelidikan.
Selain itu, dia berpendapat dewan pengawas tidak boleh diisi oleh politisi dan penegak hukum yang masih aktif. Sebaiknya posisi dewan pengawas diisi oleh tokoh masyarakat dan akademisi.
"Kan banyak itu masyarakat yang concern terhadap korupsi. Misal mantan Ketua Muhammadiyah Buya Syafi'i Ma'arif bagus. Banyak lainnya," ujar dia.
Selain itu, Antasari pun sepakat bahwa pegawai KPK yang berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini menurutnya tidak akan melemahkan KPK. Dengan begitu ada aturan yang jelas mengenai waktu pensiun, lama masa tugas.
"Ini supaya tertib, bukan memperlemah. Kewenangannya tidak dipreteli kok," kata Antasari.
Dia menegaskan penyadapan tetap diperlukan oleh KPK, hanya saja harus ada diawasi oleh Dewan Pengawas. Untuk itulah dibutuhkan tokoh-tokoh yang berintegritas.
"Penyadapan tidak perlu dari lembaga eksternal, saya setuju. Tetapi diperlukan dewan pengawas," kata Antasari dilansir dari detik.com, Sabtu (14/09/2019).
Antasari memaparkan pada masa kepemimpinannya, penyadapan digunakan sebagai pelengkap alat bukti dan hanya bisa dilakukan setelah ada surat penyelidikan.
Selain itu, dia berpendapat dewan pengawas tidak boleh diisi oleh politisi dan penegak hukum yang masih aktif. Sebaiknya posisi dewan pengawas diisi oleh tokoh masyarakat dan akademisi.
"Kan banyak itu masyarakat yang concern terhadap korupsi. Misal mantan Ketua Muhammadiyah Buya Syafi'i Ma'arif bagus. Banyak lainnya," ujar dia.
Selain itu, Antasari pun sepakat bahwa pegawai KPK yang berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini menurutnya tidak akan melemahkan KPK. Dengan begitu ada aturan yang jelas mengenai waktu pensiun, lama masa tugas.
"Ini supaya tertib, bukan memperlemah. Kewenangannya tidak dipreteli kok," kata Antasari.
Next Page
Kontroversi Ketua KPK Terpilih
Pages
Most Popular