Siap-Siap! Cukai Naik, Harga Rokok Naik 35%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 September 2019 16:24
Harga rokok bakal naik sampai 35% setelah ada kenaikan cukai rata-rata 23%.
Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2019.

Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan, Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan kenaikan cukai rokok, maka harga jual eceran (HJE) pun mengalami kenaikan hingga 35%.



"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.

Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan HJE rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.

"Jadi ini ada beberapa layer, dan tim kami masih menghitung seberapa besar besarannya," kata Deni saat berbincang dengan CNBC Indonesia.

Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.

"Intinya tidak bisa langsung di deploy, karena harga sedang kami oleh berapa. Tapi ingat, ini average ya karena ada beberapa macam layer," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Harga Naik 35%, Pendapatan Industri Rokok Kian Tebal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular