
Kalah Arbitrase, SKK Migas Harus Bayar Denda Rp 39 M
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
13 September 2019 16:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) harus ikhlas menerima kekalahan dalam pengadilan arbitrase atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Global Haditech.
Dengan adanya keputusan ini, SKK Migas harus membayar sejumlah uag kepada Global Haditech karena memutus kontrak pemasangan flow meter.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman menuturkan, besaran yang dibayarkan sebesar Rp 39,56 miliar, atau 68% dari nilai kontrak yang sebesar Rp 58,19 miliar. Itupun sudah tidak bisa dipakai flowmeternya.
"Jumlahnya Rp 39,56 miliar atau 68% dari nilai kontrak," kata Fatar saat dihubungi Jumat (13/9/2019).
Kendati demikian, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menegaskan, persoalan ini tidak akan mengendurkan rencana pemasangan flow meter. Ia menuturkan, pihaknya akan segera menyiapkan pemasangan flow meter selanjutnya.
Tahap awal persiapan adalah dengan membuat rancangan baru pemasangan alat yang akan dipasang di beberapa titik yang saat ini tengah dikaji paling efektif untuk dipasang mencatat penyaluran minyak dari sumur ke tempat tangki timbun dan dijual nantinya.
"Desain dulu. Itu yang nanti lempar kualifikasi yang memenuhi, jadi nanti kualifikasi dari peserta itu spesifikasinya sudah lebih jelas. Hasil akhirnya seperti apa ya juga sudah jelas," ujar Dwi saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sebagai informasi, PT Global Haditech merupakan kontraktor yang memenangkan tender pemasangan flow meter dengan nilai kontrak sebesar Rp 58,19 miliar. Perkara dimulai ketika SKK Migas menghentikan pemasangan karena dianggap alat yang telah dipasang tidak bekerja secara maksimal dan tidak sesuai dengan harapan SKK Migas.
Padahal, sebelumnya Kementerian ESDM dan SKK Migas sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter.
Karena hal tersebut lah, Global Haditech menganggap SKK Migas menyalahi kontrak dengan melakukan penghentian pemasangan flow meter, dan membawa perkara ke arbitrase.
(gus) Next Article ESDM Lantik Fatar Yani Jadi Wakil Kepala SKK Migas
Dengan adanya keputusan ini, SKK Migas harus membayar sejumlah uag kepada Global Haditech karena memutus kontrak pemasangan flow meter.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman menuturkan, besaran yang dibayarkan sebesar Rp 39,56 miliar, atau 68% dari nilai kontrak yang sebesar Rp 58,19 miliar. Itupun sudah tidak bisa dipakai flowmeternya.
"Jumlahnya Rp 39,56 miliar atau 68% dari nilai kontrak," kata Fatar saat dihubungi Jumat (13/9/2019).
Kendati demikian, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menegaskan, persoalan ini tidak akan mengendurkan rencana pemasangan flow meter. Ia menuturkan, pihaknya akan segera menyiapkan pemasangan flow meter selanjutnya.
Tahap awal persiapan adalah dengan membuat rancangan baru pemasangan alat yang akan dipasang di beberapa titik yang saat ini tengah dikaji paling efektif untuk dipasang mencatat penyaluran minyak dari sumur ke tempat tangki timbun dan dijual nantinya.
"Desain dulu. Itu yang nanti lempar kualifikasi yang memenuhi, jadi nanti kualifikasi dari peserta itu spesifikasinya sudah lebih jelas. Hasil akhirnya seperti apa ya juga sudah jelas," ujar Dwi saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sebagai informasi, PT Global Haditech merupakan kontraktor yang memenangkan tender pemasangan flow meter dengan nilai kontrak sebesar Rp 58,19 miliar. Perkara dimulai ketika SKK Migas menghentikan pemasangan karena dianggap alat yang telah dipasang tidak bekerja secara maksimal dan tidak sesuai dengan harapan SKK Migas.
Padahal, sebelumnya Kementerian ESDM dan SKK Migas sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter.
Karena hal tersebut lah, Global Haditech menganggap SKK Migas menyalahi kontrak dengan melakukan penghentian pemasangan flow meter, dan membawa perkara ke arbitrase.
(gus) Next Article ESDM Lantik Fatar Yani Jadi Wakil Kepala SKK Migas
Most Popular