
Tangani Tumpahan Minyak, DPR Minta Pertamina Lapor Tiap Pekan

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta PT Pertamina (Persero) melaporkan perkembangan penanganan tumpahan minyak di Pantai Karawang, Jawa Barat, setiap pekan, kendati anak usaha BUMN minyak tersebut telah memenuhi janji untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Permintaan ini adalah salah satu keputusan dari rapat bersama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, dan Komisi VII DPR RI yang digelar secara tertutup sejak siang kemarin, Rabu (11/9/2019).
Tak hanya Pertamina, permintaan juga disampaikan kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK, dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK.
"Komisi VII meminta Dirjen Migas ESDM, SKK Migas, Dirjen PPKL, PSLB3, dan Gakkum Kementerian LHK, dan Pertamina Group untuk menyampaikan laporan berkala setiap minggu kepada Komisi VII DPR terhadap upaya penghentian kebocoran minyak dari sumur YY, maupun dampak lingkungannya," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto usai melakukan rapat tertutup bersama Komisi VII DPR.
Pemilihan waktu pelaporan berkala setiap minggu, kata Djoko, dengan mempertimbangkan masa berakhirnya anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019, yang akan berakhir pada Oktober mendatang.
"Ya kan tinggal 3 minggu lagi DPR (masa berakhir periode 2014-2019). Supaya penangannya clear," tutupnya.
Di sisi lain, anak usaha Pertamina yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ), telah memenuhi janji untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar Karawang, Jawa Barat, yang terdampak tumpahan minyak.
Perusahaan telah melakukan pembayaran kompensasi tahap awal kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 yang telah diverifikasi. Pencairan dana kompensasi tahap awal dimulai dari Kabupaten Karawang, Rabu kemarin (11/9/2019).
Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin mengatakan, total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp 18,54 miliar. Kompensasi awal disepakati sebesar Rp 900.000 per warga setiap bulan selama 2 bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019.
Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.
Besaran ini juga adalah hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik, dengan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberian kompensasi awal.
Mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan pada 11 September, dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.
"Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, PHE bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir," kata Afif melalui keterangan resminya, Rabu (11/9/2019).
VP Relations PHE Ifky Sukarya menambahkan, untuk persyaratan untuk pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
Menurut Ifky, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data KKP yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.
"Data KKP yang sudah masuk ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing," katanya.
Tumpahann minyak, mitigasi lingkungan diterjunkan
(tas) Next Article Noda Minyak Di Laut Karawang
