Jokowi Serahkan Surpres ke DPR, Revisi UU KPK Siap Dibahas!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 September 2019 19:50
Presiden Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR usai mempelajari draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai mempelajari daftar inventarisasi masalah (DIM) draf revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikemukakan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Surpres RUU KPK sudah diteken Presiden, dan sudah dikirim ke DPR tadi. Nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno.


Surpres yang dikirim Jokowi kepada dewan parlemen akan menjadi dasar bagi pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas DIM revisi UU KPK.

"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," tegas Pratikno.

Jokowi, kata Pratikno, tetap memandang KPK sebagai lembaga independen dalam hal pemberantasan korupsi yang memiliki kelebihan dibandingkan lembaga lain.

"Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Pratikno.

[Gambas:Video CNBC]


(wed/wed) Next Article Revisi UU Disebut Lemahkan KPK, Jokowi: Saya Belum Mengerti

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular