
JK: UU KPK Sudah 17 Tahun, Perlu Ada Evaluasi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 September 2019 14:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontroversi bermunculan seputar rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah mengakui memang harus ada evaluasi terhadap UU KPK yang sudah berumur 17 tahun.
Demikian disampaikan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), saat ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
"Dalam jangka waktu itu perlu kita evaluasi apa yang sebaiknya. Juga sebenarnya dalam kerangka memperkuat KPK itu," jelas JK.
Menurutnya, selama 17 tahun UU KPK berjalan sejak 2002, sudah banyak perubahan-perubahan kondisi yang terjadi. Sehingga evaluasi terhadap UU KPK menurut JK perlu dilakukan.
JK menjelaskan bagaimana saat ini pejabat negara dan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketakutan luar biasa dalam mengambil keputusan. Alasannya, salah-salah ambil keputusan bisa ditangkap KPK. Kondisi ini membuat sistem pemerintahan tidak bisa berjalan dengan sempurna.
"Sehingga terjadilah masalah di sistem kita. Yang mengambil keputusan sangat takut, takur sedikit saja kena masalah, sehingga kita perlu ada pengawasan secara bersama," papar JK.
Memang salah satu yang diprotes dalam revisi UU KPK adalah soal rencana adanya Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Sejumlah kalangan menilai, keberadaan Dewan Pengawas ini membuat KPK tidak lagi independen.
"Dewan pengawas itu jangan terlalu dianggap itu akan merugikan KPK. Karena bisa saja dewan pengawas itu akan meningkatkan kinerja KPK," jelas JK.
"Pengawas itu untuk memastikan bahwa segala prosedur itu berjalan dengan baik. Itu yang pertama yang disetujui kita bersama-sama dengan DPR, karena kita ingin memperkuat, tapi sama dengan orang makan obat," papar JK.
Dia mengatakan, KPK memang telah menyelamatkan triliunan uang negara, tapi ketakutan para pejabat mengambil kebijakan karena KPK bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
(wed/dru) Next Article JK Sebut di Indonesia Sudah 10 Menteri Dipenjara
Demikian disampaikan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), saat ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
"Dalam jangka waktu itu perlu kita evaluasi apa yang sebaiknya. Juga sebenarnya dalam kerangka memperkuat KPK itu," jelas JK.
JK menjelaskan bagaimana saat ini pejabat negara dan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketakutan luar biasa dalam mengambil keputusan. Alasannya, salah-salah ambil keputusan bisa ditangkap KPK. Kondisi ini membuat sistem pemerintahan tidak bisa berjalan dengan sempurna.
"Sehingga terjadilah masalah di sistem kita. Yang mengambil keputusan sangat takut, takur sedikit saja kena masalah, sehingga kita perlu ada pengawasan secara bersama," papar JK.
Memang salah satu yang diprotes dalam revisi UU KPK adalah soal rencana adanya Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Sejumlah kalangan menilai, keberadaan Dewan Pengawas ini membuat KPK tidak lagi independen.
"Dewan pengawas itu jangan terlalu dianggap itu akan merugikan KPK. Karena bisa saja dewan pengawas itu akan meningkatkan kinerja KPK," jelas JK.
"Pengawas itu untuk memastikan bahwa segala prosedur itu berjalan dengan baik. Itu yang pertama yang disetujui kita bersama-sama dengan DPR, karena kita ingin memperkuat, tapi sama dengan orang makan obat," papar JK.
Dia mengatakan, KPK memang telah menyelamatkan triliunan uang negara, tapi ketakutan para pejabat mengambil kebijakan karena KPK bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
(wed/dru) Next Article JK Sebut di Indonesia Sudah 10 Menteri Dipenjara
Most Popular