
Fit & Proper Test Capim KPK
Capim Lili Setuju dengan Revisi UU KPK, Tapi...
Redaksi, CNBC Indonesia
11 September 2019 17:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Advokat Lili Pintauli Siregar menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Dalam kesempatan itu, eks komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditanya oleh anggota Komisi III DPR RI perihal revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemudian yang berhubungan dengan revisi UU, saya, karena masih sebagai capim, dan jikapun seorang pimpinan KPK, saya pikir itu adalah pelaksana UU, karena yang punya kewenangan (merevisi) tentunya DPR dan presiden. Tetapi sepanjang itu memang untuk perbaikan KPK ke depan, saya setuju untuk itu," kata Lili seperti dilansir detik.com.
Salah satu anggota DPR kemudian meminta Lili menyebutkan secara spesifik poin-poin apa saja dalam revisi UU KPK yang disetujui. Diketahui, poin-poin dalam revisi UU KPK di antaranya mengenai pemberian kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pembentukan Dewan Pengawas.
Lili kemudian hanya secara tegas menyatakan setuju soal pemberian kewenangan menerbitkan SP3. Untuk Dewan Pengawas, Lili menyatakan tidak setuju jika nantinya Dewan Pengawas juga mengurusi masalah teknis.
"Untuk beberapa hal, pertama saya melihat, yang saya setuju misalnya adanya SP3 karena kan ini tidak menutup kalau ternyata ada bukti lain itu bisa dibuka kembali," jelasnya.
"Kalau Dewan Pengawas, bagi saya misalnya saya belum bersetuju dengan pengawas kalau ini berhubungan dengan teknis karena teknis banget kalau saya melihat dari media bagaimana soal perizinan-perizinan itu," imbuh Lili.
Dalam kesempatan itu, Lili ditanya soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang berjumlah Rp 70 juta. Ia menegaskan jumlah kekayaan itu merupakan data lama yang belum terkoreksi di sistem LHKPN KPK.
"Saya telah melakukan perbaikan, sebetulnya kurang angka nol, sebenarnya Rp 700 juta. Aneh kalau Rp 70 juta, sebelum saya daftar kembali (capim KPK), saya revisi. Mungkin belum terkoreksi LHKPN di KPK," kata Lili.
Ia lantas mengaku tidak seperti advokat lain yang punya kehidupan 'wah'. Terkait hal itu, Lili menyebut semua berkorelasi dengan kariernya yang banyak berurusan dengan kaum marjinal.
"Saya selalu di basis, membantu petani, buruh, nelayan. Itu memang bayangan advokat sukses tidak ada, aktivitas saya concern pendampingan mengadvokasi dan lived in di basis-basis," ujar Lili.
(miq/dob) Next Article Pansel Umumkan 40 Capim KPK Lulus dari Tes Psikologi
Dalam kesempatan itu, eks komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditanya oleh anggota Komisi III DPR RI perihal revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemudian yang berhubungan dengan revisi UU, saya, karena masih sebagai capim, dan jikapun seorang pimpinan KPK, saya pikir itu adalah pelaksana UU, karena yang punya kewenangan (merevisi) tentunya DPR dan presiden. Tetapi sepanjang itu memang untuk perbaikan KPK ke depan, saya setuju untuk itu," kata Lili seperti dilansir detik.com.
Lili kemudian hanya secara tegas menyatakan setuju soal pemberian kewenangan menerbitkan SP3. Untuk Dewan Pengawas, Lili menyatakan tidak setuju jika nantinya Dewan Pengawas juga mengurusi masalah teknis.
"Untuk beberapa hal, pertama saya melihat, yang saya setuju misalnya adanya SP3 karena kan ini tidak menutup kalau ternyata ada bukti lain itu bisa dibuka kembali," jelasnya.
"Kalau Dewan Pengawas, bagi saya misalnya saya belum bersetuju dengan pengawas kalau ini berhubungan dengan teknis karena teknis banget kalau saya melihat dari media bagaimana soal perizinan-perizinan itu," imbuh Lili.
Dalam kesempatan itu, Lili ditanya soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang berjumlah Rp 70 juta. Ia menegaskan jumlah kekayaan itu merupakan data lama yang belum terkoreksi di sistem LHKPN KPK.
"Saya telah melakukan perbaikan, sebetulnya kurang angka nol, sebenarnya Rp 700 juta. Aneh kalau Rp 70 juta, sebelum saya daftar kembali (capim KPK), saya revisi. Mungkin belum terkoreksi LHKPN di KPK," kata Lili.
Ia lantas mengaku tidak seperti advokat lain yang punya kehidupan 'wah'. Terkait hal itu, Lili menyebut semua berkorelasi dengan kariernya yang banyak berurusan dengan kaum marjinal.
"Saya selalu di basis, membantu petani, buruh, nelayan. Itu memang bayangan advokat sukses tidak ada, aktivitas saya concern pendampingan mengadvokasi dan lived in di basis-basis," ujar Lili.
(miq/dob) Next Article Pansel Umumkan 40 Capim KPK Lulus dari Tes Psikologi
Most Popular