Bongkar Mafia Migas, Ini Konstruksi KPK di Kasus Suap Petral
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
10 September 2019 15:18

Jakarta, CNBC Indonesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan VP Marketing Pertamina Energy Service (PES) Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
PES merupakan anak usaha PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sekaligus cucu dari PT Pertamina. Baik PES maupun Petral telah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2015 lalu karena dugaan mafia migas.
Berikut ini konstruksi perkara suap migas dengan tersangka Bambang Irianto :
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi:
HALAMAN SELANJUTNYA >>> Tersangka Dirikan Perusahaan Penampung Penerimaan (NEXT)
(dob/dob) Next Article Ini Lho Beda Impor Minyak & Produk Minyak Usai Petral Bubar
PES merupakan anak usaha PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sekaligus cucu dari PT Pertamina. Baik PES maupun Petral telah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2015 lalu karena dugaan mafia migas.
Berikut ini konstruksi perkara suap migas dengan tersangka Bambang Irianto :
- Tersangka BTO diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugas tersangka BTO antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
- Pada tahun 2008, saat Tersangka BTO masih bekerja di kantor pusat PT PERTAMINA (Persero), ybs bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL PTE. LTD. (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT PERTAMINA (Persero);
- Pada saat tersangka BTO menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
- Pada periode tahun 2009 s.d. Juni 2012, perwakilan KERNEL OIL beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT PERTAMINA (Persero). Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo KERNEL OIL dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri;
HALAMAN SELANJUTNYA >>> Tersangka Dirikan Perusahaan Penampung Penerimaan (NEXT)
- Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island;
- Tahun 2012, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia agar PT PERTAMINA (Persero) melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
- Atas arahan tersebut, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.
- Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
- Tersangka BTO bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT PERTAMINA (Persero) adalah EMIRATES NATIONAL OIL COMPANY (ENOC).
- Diduga ENOC merupakan "perusahaan bendera" yang digunakan pihak perwakilan KERNEL OIL. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT PERTAMINA (Persero).
- Bahwa pada periode tahun 2010 s.d. 2013, Tersangka BTO melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
(dob/dob) Next Article Ini Lho Beda Impor Minyak & Produk Minyak Usai Petral Bubar
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular