Bongkar Mafia Migas, KPK Geledah 4 Tempat & Periksa 53 Orang

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
10 September 2019 15:33
KPK telah menggeledah 4 lokasi dalam rangka penyidikan kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada 5 dan 6 September 2019.
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait mafia migas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan VP Marketing Pertamina Energy Service (PES) Bambang Irianto (BTO) dalam dugaan perkara suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan untuk pihaknya telah menggeledah 4 lokasi dalam rangka penyidikan kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada 5 dan 6 September 2019.

"Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset  recovery," ujar Laode dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2019).



Lokasi yang digeledah adalah :

a. Rumah yang beralamat di Jl. Pramukasari 3, Jakarta, 10570.

b. Rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan.

c. Apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat.

d. Rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.e. Rumah yang beralamat di Jl. Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Laode mengatakan ketika penyelidikan untuk kasus ini berlangsung sejak Juni 2014. Dalam rangka penyelidikan, KPK telah meminta keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara.


(dob/dob) Next Article Pengumuman! KPK Bakal Tetapkan Tersangka Mafia Migas RI

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular