Soal Revisi UU KPK, Ini Perintah Jokowi ke Menkumham Yasonna

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 September 2019 14:03
Jokowi telah menginstruksikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly untuk mempelajari revisi payung hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto: Ratusan Pegawai KPK melakukan aksi menolak revisi UU KPK di lobi gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly untuk mempelajari revisi payung hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut terungkap pasca Yasonna menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Jokowi, Senin (9/9/2019). Ia diminta untuk mempelajari rancangan perubahan undang-undang tersebut.

"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu. Kita akan pelajari, kita lihat nanti seperti apa," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Yasonna menjelaskan kepala negara telah memberikan perhatian lebih atas rencana parlemen merevisi payung hukum tersebut. Namun, politikus PDIP itu masih enggan memerinci lebih jauh perhatian seperti apa yang dimaksud.

"Ada beberapa concern beliau. Kami harus baca dulu. Kami harus mempelajari. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari," ujar Yasonna.



Pekan lalu, sebanyak 10 fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019), sepakat revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu tak ayal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, tidak terkecuali di kalangan pimpinan KPK.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan revisi UU itu membuat KPK berada di ujung tanduk. Semua itu, menurut Agus, bukan tanpa sebab.

"Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," ujarnya.

Menurut dia, terdapat sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK yang berisiko lumpuhkan kerja-kerja KPK. Berikut adalah sembilan poin yang dimaksud:

Independensi KPK terancam
Penyadapan dipersulit dan dibatasi
Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas



Ditemui sela-sela peninjauan pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019), Presiden Joko Widodo berharap rencana DPR untuk merevisi UU KPK bertujuan memperkuat lembaga antirasywah tersebut.

Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui secara pasti detail rencana perubahan KPK. Kepala negara tidak ingin memberikan pernyataan lebih detail ke publik, karena belum mengetahui poin-poin penting dalam revisi UU tersebut.

"Saya melihat dulu yang direvisi apa, saya belum lihat. Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," kata Jokowi.

"Yang pasti seperti kemarin, saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," lanjut eks Wali Kota Solo itu.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/dob) Next Article Revisi UU Disebut Lemahkan KPK, Jokowi: Saya Belum Mengerti

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular