Depresi, Stroke, dan Jeritan 11 Tahun Korban Bakrie Life

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
09 September 2019 07:37
Harapan Nasabah yang Nyaris Putus Asa
Foto: Pelaporan oleh Nasabah kepada Manajemen Bakrie Life di Bareskrim (ist)
Lebih jauh Jimmy juga mengatakan agar Regulator Jasa Keuangan ikut membubarkan badan hukum Bakrie Capital Indonesia yang juga sebagai Pemegang saham mayoritas dari Bakrie Life. Ia pun juga meminta DPR ikut membantu kembali menyelesaikan permasalahan ini.

"Mengingat dampak perbuatan Bakrie Life bersifat massive (korban hampir seluruh Indonesia) dan sistematis, maka Permohonan Perlindungan Hukum ini Kami sampaikan agar Bapak selaku wakil rakyat Kami di Senayan, berkenan memanggil dan melakukan pengawasan terhadap pihak yang seharusnya bertanggung jawab, termasuk Bakrie Capital Indonesia, guna memberikan solusi atas nasib Nasabah Bakrie Life yang sudah diterlantarkan selama 11 tahun agar hukum ditegakkan sebagaimana diamanatkan Peraturan Perundang-undangan yamg berlaku demi terciptanya secercah keadilan dan kepastian hukum bagi para pemegang polis."    

Nasabah Asuransi Bakrie Life ini membeli produk Diamond Investa. Ini produk asuransi berbalut investasi atau unit link (asuransi dan investasi) milik Bakrie Life.

Produk tersebut mengalami gagal bayar pada 2008 setelah bursa saham jatuh karena krisis global yang dipicu kasus subprime mortgage di Amerika Serikat (AS). Saat itu, perusahaan terlalu agresif berinvestasi di pasar modal ketika harga saham berguguran.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang kini telah berubah nama menjadi OJK, menyatakan gagal bayar Diamond Investa mencapai Rp 500 miliar. Untuk menyelesaikan masalah ini dicapai kesepakatan Bakrie Life akan mencicil kewajiban.

Namun pencicilan yang dilakukan Bakrie Life bermasalah. Tidak semua pemegang polis dananya dikembalikan hingga akhirnya pada 2016, OJK mencabut izin operasional Bakrie Life.

Setelah izin dicabut pada 2017 silam, berdasarkan keputusan OJK setidaknya ada lima kewajiban yang harus dilakukan perusahaan:

1. Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat.
2. Menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan usaha.
3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Bakrie Life serta membentuk Tim Likuidasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitasn Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
4. Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
5. Membubarkan dan melakukan likuidasi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular