
Jabatan Pekerja Asing Bertambah, Jumlahnya Juga Makin Banyak
Tirta Widi Gilang Citradi, CNBC Indonesia
06 September 2019 18:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/2018, pemerintah mengatur proses perizinan untuk tenaga kerja asing (TKA). Diharapkan aplikasi perizinan menjadi lebih efisien dan cepat serta dapat menstimulus datangnya investasi asing (PMA).
Namun, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua posisi di semua sektor dapat diisi oleh TKA. Salah satu contohnya adalah untuk posisi human resources/SDM yang dilarang diisi oleh TKA.
Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meneken Peraturan Menteri (Permen) Nomor 229 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), isinya menyempurnakan beberapa peraturan menteri sebelum Perpres 20 terbit. Pada Permen terbaru diatur soal posisi-posisi jabatan tenaga kerja asing pada 18 sektor usaha.
Pada Permen 229, beberapa sektor usaha jenis posisi jabatan untuk pekerja asing makin bertambah banyak seperti di sektor konstruksi, tapi ada juga yang jumlah posisi jabatan untuk tenaga kerja asingnya berkurang.
Persoalan tenaga asing asing, memang sensitif, selain persoalan jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh pekerja asing, masalah jumlah juga jadi isu yang setiap tahun jadi perdebatan.
Sejak 2014-2018, jumlah TKA di Indonesia telah tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember 2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia.
Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang oleh China di tahun 2017. Jumlahnya mencapai 24.804 TKA atau setara dengan hampir 3% dari total TKA di Indonesia pada 2018.
Kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang, sebagai manajer sebanyak 20 ribu orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar 15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan teknisi.
Memang tidak semua posisi dapat diisi oleh TKA dan adanya TKA juga memberi manfaat bagi tenaga kerja lokal berupa transfer of knowledge. Hal yang sangat penting tentunya memastikan proses transfer of knowledge memang berjalan. Sehingga dapat berdampak positif bagi tenaga kerja kita maupun perekonomian.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Namun, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua posisi di semua sektor dapat diisi oleh TKA. Salah satu contohnya adalah untuk posisi human resources/SDM yang dilarang diisi oleh TKA.
Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meneken Peraturan Menteri (Permen) Nomor 229 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), isinya menyempurnakan beberapa peraturan menteri sebelum Perpres 20 terbit. Pada Permen terbaru diatur soal posisi-posisi jabatan tenaga kerja asing pada 18 sektor usaha.
Pada Permen 229, beberapa sektor usaha jenis posisi jabatan untuk pekerja asing makin bertambah banyak seperti di sektor konstruksi, tapi ada juga yang jumlah posisi jabatan untuk tenaga kerja asingnya berkurang.
Persoalan tenaga asing asing, memang sensitif, selain persoalan jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh pekerja asing, masalah jumlah juga jadi isu yang setiap tahun jadi perdebatan.
Sejak 2014-2018, jumlah TKA di Indonesia telah tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember 2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia.
Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang oleh China di tahun 2017. Jumlahnya mencapai 24.804 TKA atau setara dengan hampir 3% dari total TKA di Indonesia pada 2018.
Kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang, sebagai manajer sebanyak 20 ribu orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar 15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan teknisi.
Memang tidak semua posisi dapat diisi oleh TKA dan adanya TKA juga memberi manfaat bagi tenaga kerja lokal berupa transfer of knowledge. Hal yang sangat penting tentunya memastikan proses transfer of knowledge memang berjalan. Sehingga dapat berdampak positif bagi tenaga kerja kita maupun perekonomian.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Pages
Most Popular