Jabatan Pekerja Asing: Ahli Terowongan Hingga Kepala Sekolah

Redaksi, CNBC Indonesia
03 September 2019 12:44
Permenaker terbaru mengatur lebih lengkap soal posisis jabatan tenaga kerja asing.
Foto: Pengunjung melihat iklan rekrutmen selama Japan Job Fair 2018 di Seoul, Korea Selatan, 7 November 2018. Foto diambil pada 7 November 2018. REUTERS / Kim Hong-Ji

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 229 tahun 2019 tentang jebatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yang ditandatangan 27 Agustus 2019.

Peraturan ini mengatur posisi-posisi atau jabatan yang boleh diduduki oleh pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Ada 18 sektor yang mencakup ratusan jabatan yang boleh diduduki oleh pekerja asing.

Masih ada ruang jenis pekerjaan yang boleh diduduki pekerja asing di luar dalam daftar, asalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Di bidang konstruksi misalnya, jabatan pekerja asing umumnya untuk jabatan tenaga ahli misalnya, ahli teknik waduk, ahli teknik jembatan, ahli teknik gorong-gorong, ahli terowongan, ahli teknik pemeliharaan gedung, ahli teknik irigasi, dan lainnya.

Sedangkan di bidang pendidikan, jabatan yang boleh diisi oleh pekerja asing adalah kepala/wakil kepala sekolah SD-SMP-SMA, guru, dosen, dan lainnya.

Di bidang industri manufaktur khususnya makanan, antara lain, manajer umum, manajer keuangan, manajer gudang, manajer produksi, dan lainnya.

Alasan penerbitan peraturan menteri terbaru soal jabatan tenaga kerja asing karena Perpres No 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja telah terbit, peraturan menteri soal tenaga kerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan, sehingga perlu disempurnakan.

Peraturan ini tampak memberi ruang yang fleksibel bagi tenaga kerja asing untuk menduduki jabatan saat bekerja di Indonesia, ini dapat dilihat dari ketetapan, yaitu:

"Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dalam hal jabatan tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemberi kerja tidak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri."

Untuk melihat daftar posisi atau jabatan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing, daftar lengkapnya bisa dilihat dari lampiran peraturan menteri tenaga kerja No 228 tahun 2019, klik di sini.


(hoi/hoi) Next Article 2 Ribu Jabatan Bisa Diisi Asing, Memang Orang RI Tak Mampu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular