
Kenaikan Iuran BPJS, Menteri Puan: Tunggu Peraturan Presiden
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 September 2019 16:43

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memastikan bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya untuk peserta mandiri.
Berbicara usai menerima penganugerahan kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional, Puan menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak diberikan bagi masyarakat miskin penerima bantuan iuran (PBI).
"Rakyat yang ditanggung negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain hampir 120 juta warga miskin masih ditanggung negara," kata Puan, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (5/9/2019).
Adapun peserta mandiri yang dimaksud politikus PDIP itu terdiri dari segmen pekerja penerima upah pemerintah dan swasta, pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja.
Berbicara usai menerima penganugerahan kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional, Puan menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak diberikan bagi masyarakat miskin penerima bantuan iuran (PBI).
"Rakyat yang ditanggung negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain hampir 120 juta warga miskin masih ditanggung negara," kata Puan, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (5/9/2019).
Next Page
Tunggu Peraturan Presiden
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular