Kenaikan Iuran BPJS, Menteri Puan: Tunggu Peraturan Presiden

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 September 2019 16:43
Tunggu Peraturan Presiden
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Puan menjelaskan, peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III yang besarannya berbeda-beda.

Adapun terkait dengan kapan kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Puan menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah masih menunggu kepastian dari Peraturan Presiden (Perpres).

"Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditanda tangani semua harus kita lakukan," kata Puan.


Sebagai informasi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan secara efektif pada 1 Januari 2020, sejalan dengan upaya untuk memberikan waktu lebih bagi pemangku kepentingan seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat.

Dalam rapat kerja antara Komisi IX dan Komisi X, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa menapai 100% dari besaran iuran yang ditetapkan saat ini.

Untuk peserta kelas III dinaikkan menjadi Rp 42 ribu, dari sebelumnya Rp 22.500. Adapun untuk kelas II dan kelas I dinaikkan menjadi Rp 110 ribu (sebelumnya Rp 52 ribu), dan Rp 160 ribu (sebelumnya Rp 81 ribu).

Simak Video Tekan Defisit, Iuran BPJS Kesehatan Naik

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular