Breaking News

Menko Puan Sebut 1 September Iuran BPJS Kesehatan Naik!

Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
29 August 2019 16:58
Pemerintah segera mengeluarkan payung hukum untuk kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Foto: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko bidang PMK) Puan Maharani. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah segera mengeluarkan payung hukum untuk kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan pada 1 September 2019 iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik setelah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Sudah," ujar Puan singkat saat dikonfirmasi per 1 September apakah iuran baru sudah berlaku.

Menurut Puan, Jokowi sudah menyetujui kenaikan tersebut. Hanya saat ini menunggu tanda tangan dari PP tersebut.

Sayangnya Puan tidak memberitahukan kenaikannya sendiri, apakah versi Kemenkeu atau DJSN.

"Kan kemarin sudah dibahas oleh Kemenkeu dan sudah dibahas juga dengan Komisi IX dan XI ya seperti itu ketentuannya."

"Ini memberikan penguatan kepada BPJS Kesehatan sehingga insyallah nantinya tidak akan defisit."

"Tapi yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan," tutur Puan.


Berikut skema iuran BPJS Kesehatan dua versi :

Ini skema secara lengkap usulan Kemenkeu:
* Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)

Simak secara lengkap usulan DJSN:
* Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)






(dru/dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular