Iuran BPJS Kesehatan Naik, Puan: Sudah Waktunya Dilakukan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 September 2019 10:39
Pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Foto: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko bidang PMK) Puan Maharani. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan itu diambil untuk mengatasi defisit yang dialami perusahaan.

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani berjanji kebijakan itu tidak akan memberatkan masyarakat. Puan menegaskan negara akan tetap membiayai iuran peserta BPJS Kesehatan. Namun, besaran yang dibayar peserta maupun negara belum diungkap secara detail.

"Yang bisa saya pastikan untuk PBI (penerima bantuan iuran) itu walaupun ada kenaikan, negara akan tetap membayar. Jadi mereka tidak ada masalah untuk PBI," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

"Akan tetap dilakukan karena memang sudah waktunya untuk dilakukan. Ini sudah lima tahun tidak ada kenaikan dan tidak serta merta kita laksanakan, tapi pada 1 Januari 2020," lanjut politikus PDIP itu.



Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegaskan bahwa kenaikan iuran memang tidak terelakkan. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam merespons keputusan pemerintah terkait hal itu.

"Semua masyarakat harus memahami itu. Jangan mengembangkan sehat itu murah. Nanti repot. Sehat itu mahal, perlu perjuangan," kata Moeldoko.

"Kalau sehat itu murah orang menjadi sangat manja, tidak mau mendidik dirinya untuk menjadi sehat. Sehat itu perlu perjuangan, perlu olahraga, perlu ngurangi rokok," tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Menko Puan Sebut 1 September Iuran BPJS Kesehatan Naik!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular