Parah! Banyak Truk 'Obesitas' Pakai Data KIR Palsu

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
05 September 2019 16:09
Truk 'obesitas' menjadi pemicu kecelakaan maut di Tol Cipularang.
Foto: Kecelakaan di Cipularang ruas Plered KM 91, Tol Purbaleunyi arah Jakarta (detikcom/Dian Firmansyah)
Jakarta, CNBC Indonesia - Truk 'obesitas' jadi biang kerok kecelakaan maut di tol Cipularang beberapa hari lalu. Hal ini menunjukkan bahwa maraknya kendaraan over dimensi over load (ODOL) masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi bahkan menyebut, dua truk yang terlibat kecelakaan ditengarai melanggar batas maksimal dimensi atau ODOL hingga melebihi 70 cm serta kelebihan muatan 300%. Dia mengaku, ada kelemahan dalam pengawasan sehingga truk tetap bisa beroperasi.

"Ada persoalan di sini, ada truk yang buku ujinya sudah keluar dan dimensi truknya sesuai ketentuan artinya saat truk masuk ke pengujian baknya sesuai dengan ketentuan yang ada, tapi begitu keluar baknya diganti," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (5/9/2019).



Ia juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan buku KIR. Hal itu membuat ketidaksesuaian antara data di buku KIR dengan kondisi fisik kendaraan. Hal demikian pun sudah dilakukan tindakan.

"Saat pengujian kedua itu sudah ditandai oleh penguji untuk dipotong dan dinormalisasi. Kita harapkan yang sudah diberikan arahan dan penandaan oleh Dishub DKI Jakarta untuk dipotong bak truknya," tegas Budi.

Sebelumnya, Budi Setiyadi juga tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dia ingin proses penyidikan tidak berhenti pada sopir truk yang terlibat kecelakaan.

"Nanti saya berkoordinasi dengan kepolisian, nanti penyidikannya tidak hanya berhenti pada pengemudi. Kan pengemudi di belakang hidup, yang depan meninggal," urainya di acara Indonesia Electric Motor Show di Balai Kartini Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Pasalnya, biang kerok laka maut itu adalah kondisi truk yang 'kegemukan'. Kemenhub perlu berkomunikasi dengan kepolisian.



"Nanti kira-kira kepolisian sesuai dengan diskusi kita, penyidikan bisa sampai ke pengusahanya, atau kemudian yang menyuruh mereka mengangkut sampai tonase 300%," tegasnya.

"Dalam UU Lalu Lintas bisa dikenakan. Dan kalau di KUHP, itu kan ada pasal 55-56, yang menyuruh melakukan. Jadi menyuruh melakukan atau kemudian turut serta," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Buntut Laka Maut, Kemenhub Ultimatum Operator Truk 'Obesitas'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular