Tersangka Korupsi Gula KPK, Ini Profil Dolly Bos PTPN III

Redaksi, CNBC Indonesia
04 September 2019 16:56
KPK telah menetapkan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula.
Foto: Dolly P Pulungan (Screenshot Instagram @holdingperkebunan)
Jakarta, CNBC IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PTPN III (Persero), Dolly Pulungan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M, Syarif dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (3/9/2019) malam.

Dolly bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero), I Kadek Kertha Laksana (IKL), diduga menerima suap dari pemilik PT Fajar Mulia Transindi Pieko Nyotosetiadi senilai SGD 345 ribu.

"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan direktur utama di BUMN tersebut," kata Laode.

Sebagai penerima, DPU dan IKL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, siapa Dolly Pulungan? 

Dolly dikenal dengan sebutan "orang kebun". Ia diangkat sebagai Dirut PTPN III pada 27 April 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-37/MBU/02/2018. Surat yang ditandatangani Menteri BUMN, Rini Soemarno, itu diserahkan Deputi Bidang Agro Industri Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro.

Di kalangan BUMN perkebunan, Dolly sudah malang melintang di PTPN. Sebelum di PTPN III, dia menjadi Direktur Utama di PTPN XI. Setelah itu, dia sempat berpindah ke PT Garam lalu kembali ke PTPN VII. Kemudian seiring perubahan nomenklatur jabatan direksi BUMN perkebunan, Dolly mengisi jabatan wakil direktur utama PTPN III lalu menjadi dirut tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip hari ini, Dolly diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 18.290.674.830. Perincian hartanya antara lain tanah dan bangunan Rp 5,158 miliar, satu kendaraan roda empat Rp 532,8 juta, dan harta bergerak lainnya Rp 59,12 juta.


Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PTPN III sebagaimana yang disampaikan KPK kepada media pada Selasa (3/9/2019). Seperti diketahui, KPK menetapkan Dolly dan Laksana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula.

"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non-aktif dirut dan direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ujar Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, dalam rilisnya, Rabu (4/9/2019).

Dalam pelaksanaannya, Wahyu mengatakan Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Kementerian BUMN juga terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

"Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," kata Wahyu.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Ini Sosok Andra Agussalam, Dirkeu AP II yang Kena OTT KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular