
Ini Dolly Pulungan, Bos BUMN Tersangka KPK Dalam Korupsi Gula
Redaksi, CNBC Indonesia
05 September 2019 11:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan sebagai salah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK menemukan fakta bahwa Dolly bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) diduga menerima suap dari pemilik PT Fajar Mulia Transindi Pieko Nyotosetiadi senilai SGD 345 ribu.
"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan direktur utama di BUMN tersebut," kata Laode dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (3/9/2019) malam.
Sebagai penerima, DPU dan IKL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, siapa Dolly Pulungan?
Di kalangan BUMN perkebunan, Dolly sudah malang melintang di PTPN. Sebelum di PTPN III, dia menjadi direktur utama di PTPN XI. Setelah itu, dia sempat berpindah ke PT Garam lalu kembali ke PTPN VII. Kemudian seiring perubahan nomenklatur jabatan direksi BUMN perkebunan, Dolly mengisi jabatan Wadirut PTPN III lalu menjadi dirut tahun lalu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip hari ini, Dolly diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 18.290.674.830. Perincian hartanya antara lain tanah dan bangunan Rp 5,158 miliar, satu kendaraan roda empat Rp 532,8 juta, dan harta bergerak lainnya Rp 59,12 juta.
(miq/miq) Next Article Tersangka Korupsi Gula KPK, Ini Profil Dolly Bos PTPN III
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK menemukan fakta bahwa Dolly bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) diduga menerima suap dari pemilik PT Fajar Mulia Transindi Pieko Nyotosetiadi senilai SGD 345 ribu.
"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan direktur utama di BUMN tersebut," kata Laode dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (3/9/2019) malam.
Lalu, siapa Dolly Pulungan?
Dolly dikenal dengan sebutan "orang kebun". Ia diangkat sebagai dirut PTPN III pada 27 April 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-37/MBU/02/2018. Surat yang ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno itu diserahkah Deputi Bidang Agro Industri Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro.
Di kalangan BUMN perkebunan, Dolly sudah malang melintang di PTPN. Sebelum di PTPN III, dia menjadi direktur utama di PTPN XI. Setelah itu, dia sempat berpindah ke PT Garam lalu kembali ke PTPN VII. Kemudian seiring perubahan nomenklatur jabatan direksi BUMN perkebunan, Dolly mengisi jabatan Wadirut PTPN III lalu menjadi dirut tahun lalu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip hari ini, Dolly diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 18.290.674.830. Perincian hartanya antara lain tanah dan bangunan Rp 5,158 miliar, satu kendaraan roda empat Rp 532,8 juta, dan harta bergerak lainnya Rp 59,12 juta.
(miq/miq) Next Article Tersangka Korupsi Gula KPK, Ini Profil Dolly Bos PTPN III
Most Popular