Ini Fakta OTT KPK Terhadap Pengusaha Gula Pieko Nyotosetiadi

Redaksi, CNBC Indonesia
04 September 2019 16:45
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula.
Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Ketiga orang itu adalah pemilik PT Fajar Mulia Transindi Pieko Nyotosetiadi, sedangkan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan (DPO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Seperti dilansir detik.com, dalam kasus itu, Pieko bertindak sebagai pemberi suap. Sedangkan Dolly dan Laksana sebagai penerima suap. Jumlahnya pun fantastis hingga mencapai SGD 345 ribu.

"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Dalam kasus ini, sebagai pemberi, Pioeko Nyotosetiadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai penerima, DPU dan IKL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Dalam kasus ini, PT Fajar Mulia Transindo merupakan pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Terdapat aturan internal di PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Penetapan harga gula disepakati oleh tiga kompone, yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

"Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU dan ASB Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangrila. Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Laode. .

Dolly kemudian meminta Laksana menindaklanjuti pemberian uang itu. Pieko diduga menyerahkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya kepada Laksana yang kemudian diamankan KPK.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Kena OTT KPK, Cek Isi Garasi Bupati Meranti Ada Apa Aja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular