KRAS Hingga PTPN III, Ini Direksi BUMN Tersangka KPK di 2019

Redaksi, CNBC Indonesia
04 September 2019 11:53
KRAS Hingga PTPN III, Ini Direksi BUMN Tersangka KPK di 2019
Foto: Gedung BUMN (Detikcom/Grandios Zafna)
Jakarta, CNBC Indonesia - Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memakan korban yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terbaru, KPK menetapkan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula pada Selasa (3/9/2019) malam.

Menyikapi keputusan KPK, Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Demikian disampaikan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro dalam rilisnya, Rabu (4/9/2019).

Penetapan itu menambah panjang daftar direksi perusahaan pelat merah yang menjadi tersangka lembaga anti rasuah sepanjang tahun ini. Berikut adalah nama-nama direksi BUMN yang menjadi tersangka KPK:

HALAMAN SELANJUTNYA >>> Direksi-Direksi BUMN yang Diciduk KPK (NEXT)



KPK menetapkan Wisnu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel pada 23 Maret 2019. Wisnu diduga menerima suap dari pihak swasta dalam kasus tersebut. KPK menduga Wisnu menggunakan perantara bernama Alexander Muskitta untuk menerima suap. 



[Gambas:Video CNBC]

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Penetapan tersangka dilakukan pada 23 April 2019. KPK menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan juga diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

KPK menetapkan Andra sebagai tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo pada 1 Agustus 2019. Andra tertangkap oleh tim satuan tugas komisi antirasuah saat menerima suap pada Rabu (31/7) malam. Uang suap yang diterima Andra diduga bertujuan untuk mengawal proyek pengadaan BHS dilakukan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

KPK menetapkan Dolly dan Laksana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dolly diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta. Dalam kasus suap distribusi gula ini, tiga orang yang jadi tersangka itu, yakni pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima yakni Dolly dan Laksana.

[Gambas:Video CNBC]

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular