
Efek Blackout, PLN Beri Kompensasi Terbesar Sepanjang Sejarah
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
03 September 2019 19:28

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi terhadap pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal beberapa waktu lalu senilai Rp 865 miliar. Kompensasi itu mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kompensasi yang diberikan PLN terhadap masyarakat tergolong besar. Bahkan, terbesar sepanjang sejarah PLN berdiri.
"Pemberian kompensasi kalau dihitung orang per orang memang kecil. Tapi kalau kayak kemarin kejadian blackout maka kompensasi yang diberikan sangat besar nilainya sampai hampir satu triliun. Ini kompensasi terbesar sepanjang sejarah," kata Tulus di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Sebab, menurut dia, apabila nilai kompensasi itu dipakai untuk berinvestasi maka akan membantu PLN. Utamanya untuk menerangi daerah yang belum terlistriki atau untuk memperkuat sistem kelistrikan di suatu tempat.
Adapun, Tulus menilai pemberian kompensasi itu sebagai hukuman dari pemerintah kepada PLN karena tidak mampu menjamin keandalan pasokan listrik ke masyarakat.
Di sisi lain, pemberian kompensasi ini memang bukan yang pertama. Pasalnya PLN setiap tahun memberikan kompensasi pada pelanggan di seluruh Indonesia. Hal itu karena tingkat mutu pelayanan tidak sesuai.
"Setiap tahun PLN juga berikan kompensasi senilai Rp 30 miliar di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, para pelanggan listrik yang terkena dampak pemadaman massal pada 4 Agustus lalu, kini mulai bisa menerima kompensasi dari PT PLN (Persero) sejak tanggal 1 September kemarin.
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan kompensasi sudah bisa diterima pelanggan, karena sudah melewati tanggal baca meteran listrik dan proses penghitungan pemakaian energi untuk bulan Agustus pun sudah rampung.
"Maka, pada saat nanti pelanggan membayarkan tagihan listriknya di bulan September, yakni membayar pemakaian di bulan Agustus, pelanggan pasca-bayar akan mendapatkan pengurangan sebesar nilai kompensasi yang harus diterima," kata Dwi, dalam pesan singkatnya, Senin (2/9/2019).
Sementara untuk pelanggan prabayar, di mana pelanggan bisa membeli token listrik kapan pun, tercatat saat beli token pertama kali di 1 September 2019 pelanggan akan mendapat tambahan token sebesar nilai kompensasi.
"Jadi bukan istilah cair, namun apabila pelanggan pasca-bayar mendapat pengurangan sejumlah nilai kompensasi, pelanngan prabayar akan dapat tambahan sejumlah Kwh sebesar nilai kompensasi sejak beli token per 1 September 2019," jelasnya lagi.
(miq/miq) Next Article Pemerintah Diminta Review Subsidi Listrik, Kenapa?
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kompensasi yang diberikan PLN terhadap masyarakat tergolong besar. Bahkan, terbesar sepanjang sejarah PLN berdiri.
"Pemberian kompensasi kalau dihitung orang per orang memang kecil. Tapi kalau kayak kemarin kejadian blackout maka kompensasi yang diberikan sangat besar nilainya sampai hampir satu triliun. Ini kompensasi terbesar sepanjang sejarah," kata Tulus di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Adapun, Tulus menilai pemberian kompensasi itu sebagai hukuman dari pemerintah kepada PLN karena tidak mampu menjamin keandalan pasokan listrik ke masyarakat.
Di sisi lain, pemberian kompensasi ini memang bukan yang pertama. Pasalnya PLN setiap tahun memberikan kompensasi pada pelanggan di seluruh Indonesia. Hal itu karena tingkat mutu pelayanan tidak sesuai.
"Setiap tahun PLN juga berikan kompensasi senilai Rp 30 miliar di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, para pelanggan listrik yang terkena dampak pemadaman massal pada 4 Agustus lalu, kini mulai bisa menerima kompensasi dari PT PLN (Persero) sejak tanggal 1 September kemarin.
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan kompensasi sudah bisa diterima pelanggan, karena sudah melewati tanggal baca meteran listrik dan proses penghitungan pemakaian energi untuk bulan Agustus pun sudah rampung.
"Maka, pada saat nanti pelanggan membayarkan tagihan listriknya di bulan September, yakni membayar pemakaian di bulan Agustus, pelanggan pasca-bayar akan mendapatkan pengurangan sebesar nilai kompensasi yang harus diterima," kata Dwi, dalam pesan singkatnya, Senin (2/9/2019).
Sementara untuk pelanggan prabayar, di mana pelanggan bisa membeli token listrik kapan pun, tercatat saat beli token pertama kali di 1 September 2019 pelanggan akan mendapat tambahan token sebesar nilai kompensasi.
"Jadi bukan istilah cair, namun apabila pelanggan pasca-bayar mendapat pengurangan sejumlah nilai kompensasi, pelanngan prabayar akan dapat tambahan sejumlah Kwh sebesar nilai kompensasi sejak beli token per 1 September 2019," jelasnya lagi.
(miq/miq) Next Article Pemerintah Diminta Review Subsidi Listrik, Kenapa?
Most Popular