
Catat, Kompensasi Listrik PLN Mulai "Cair" Hari Ini!
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
02 September 2019 12:20

Jakarta, CNBC Indonesia- Para pelanggan listrik yang terkena dampak pemadaman massal pada 4 Agustus lalu, kini mulai bisa menerima kompensasi dari PT PLN (Persero) sejak tanggal 1 September kemarin.
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan kompensasi sudah bisa diterima pelanggan, karena sudah melewati tanggal baca meteran listrik dan proses penghitungan pemakaian energi untuk bulan Agustus pun sudah rampung.
"Maka, pada saat nanti pelanggan membayarkan tagihan listriknya di bulan September, yakni membayar pemakaian di bulan Agustus, pelanggan pasca-bayar akan mendapatkan pengurangan sebesar nilai kompensasi yang harus diterima," kata Dwi, dalam pesan singkatnya, Senin (2/9/2019).
Sementara untuk pelanggan prabayar, di mana pelanggan bisa membeli token listrik kapan pun, tercatat saat beli token pertama kali di 1 September 2019 pelanggan akan mendapat tambahan token sebesar nilai kompensasi.
" Jadi bukan istilah cair, namun apabila pelanggan pasca-bayar mendapat pengurangan sejumlah nilai kompensasi, pelanngan prabayar akan dapat tambahan sejumlah Kwh sebesar nilai kompensasi sejak beli token per 1 September 2019," jelasnya lagi.
(gus/gus) Next Article PLN Janjikan Kompensasi Korban Padam Listrik
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan kompensasi sudah bisa diterima pelanggan, karena sudah melewati tanggal baca meteran listrik dan proses penghitungan pemakaian energi untuk bulan Agustus pun sudah rampung.
"Maka, pada saat nanti pelanggan membayarkan tagihan listriknya di bulan September, yakni membayar pemakaian di bulan Agustus, pelanggan pasca-bayar akan mendapatkan pengurangan sebesar nilai kompensasi yang harus diterima," kata Dwi, dalam pesan singkatnya, Senin (2/9/2019).
Sementara untuk pelanggan prabayar, di mana pelanggan bisa membeli token listrik kapan pun, tercatat saat beli token pertama kali di 1 September 2019 pelanggan akan mendapat tambahan token sebesar nilai kompensasi.
![]() |
(gus/gus) Next Article PLN Janjikan Kompensasi Korban Padam Listrik
Most Popular