Mau Cek Kompensasi dari PLN? Begini Lho Caranya...

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
03 September 2019 19:46
Para pelanggan listrik yang terkena dampak pemadaman massal pada 4 Agustus lalu, kini mulai bisa menerima kompensasi dari PT PLN (Persero).
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelanggan listrik yang terkena dampak pemadaman massal pada 4 Agustus lalu, kini mulai bisa menerima kompensasi dari PT PLN (Persero). Pemberitan itu sudah dieksekusi sejak tanggal 1 September kemarin.

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan kompensasi sudah bisa diterima pelanggan, karena sudah melewati tanggal baca meteran listrik dan proses penghitungan pemakaian energi untuk bulan Agustus pun sudah rampung.

Lebih lanjut, Dwi menuturkan, apabila melakukan pengecekan saat ini, besaran kompensasi yang diberikan bukan lagi estimasi tetapi sudah jumlah pasti.



Untuk mengeceknya, tutur Dwi, cukup dengan mengunjungi situs PLN. Langkahnya masih sama dengan sebelumnya, yakni:

1. Buka www.pln.co.id
2. Pilih menu
3. Pilih pelanggan
4. Pilih layanan online
5. Info kompensasi ujl
6. Masukkan ID pelanggan dan kode di sampingnya. Nanti akan muncul kompensasi yang didapat

Namun, apabila angka kompensasinya tidak muncul, misalnya karena melakukan pembayaran di ATM, tetap bisa melakukan pengecekan di situs PLN, kemudian di paling bawah ada riwayat tagihan listrik dan token.

"Nanti di situ, akan keluar semacam struk yang menyatakan berapa pemakaian listrik di Agustus," terang Dwi, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Namun, apabila pelanggan tidak memiliki akses internet, ponsel, dan sebagainya, silakan menghubungi contact center PLN di 123.

(miq/miq) Next Article PLN Janjikan Kompensasi Korban Padam Listrik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular