Jokowi Siap Kirim RUU Pemindahan Ibu Kota ke DPR Tahun Ini

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
02 September 2019 13:36
Pemindahan ibu kota perlu undang-undang
Foto: Bambang Brodjonegoro di Konferensi Pemindahan Ibu Kota di Istana Negara (Istimewa Youtube Setneg)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah selaku inisiator dari rancangan undang-undang (RUU) soal pemindahan ibu kota akan mengirimkan draf ke DPR untuk dibahas dan disetujui. Rencananya draf RUU tersebut akan dikirim ke DPR pada 2019, sehingga pada 2020 pembahasan sudah tuntas lalu disetujui dan proses konstruksi bisa dimulai.

Presiden Jokowi telah menetapkan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur di sebagian Kabupaten Penajem Paser Utara, dan sebagian di Kutai Kartenegara.

"Setelah penetapan lokasi ini kami akan menyiapkan lokasi dari sisi sudut hukum, baik untuk mengelola lahan tersebut dan juga dasar legislasinya, kami akan menyampaikan RUU nya tahun ini," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (2/9).

Bambang mengatakan RUU soal pemindahan ibu kota bernama RUU tentang daerah khusus ibukota sekaligus yang menentukan ibu kota baru. Pada masa lalu sudah ada UU yaitu UU No 10 tahun 1964 tentang pernyataan daerah khusus ibukota Jakarta Raya tetap sebagai ibukota negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

Ia mengatakan payung hukum pemindahan ibu kota sangat penting, ini karena akan menentukan proses pembangunan fisik di lokasi ibu kota yang baru di Kaltim.

"Mudah-mudahan pada 2020 proses konstruksi sudah dimulai dengan didahului, masterplan dan urban desain serta building desain dari ibu kota baru," kata Bambang.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Dikoreksi! Lokasi Ibu Kota Baru di Kaltim Cuma Alternatif

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular