
Asyik, Sri Mulyani Terbitkan Insentif Pajak Buat KKKS Migas
Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
30 August 2019 18:33

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan pajak yang memberikan insentif untuk para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas.
Aturan ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Dalam rilis tertulis Direktorat Jenderal Pajak disebut aturan ini mengatur soal fasilitas pajak berupa dua hal, yakni;
- Tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM)
- pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi
Pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi ;
(1) PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan
(2) Pengurangan sebesar 100 persen dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.
Sementara, untuk tahap eksploitasi; kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu seperti berlokasi di laut dalam atau merupakan pengembangan lapangan unconventional, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang serupa. Namun, untuk PBB migas hanya mendapat pengurangan PBB paling tinggi sebesar 100 persen.
Insentif perpajakan juga diberikan dalam bentuk pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan jasa kena pajak yang timbul tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
"Berbagai fasilitas di atas diberikan dalam rangka meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi serta lebih meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," tulis Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (30/8/2019).
(gus) Next Article Tak Kuat, 14 Kontraktor Migas RI Minta Revisi Target Produksi
Aturan ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Dalam rilis tertulis Direktorat Jenderal Pajak disebut aturan ini mengatur soal fasilitas pajak berupa dua hal, yakni;
- Tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM)
- pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi
Pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi ;
(1) PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan
(2) Pengurangan sebesar 100 persen dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.
Sementara, untuk tahap eksploitasi; kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu seperti berlokasi di laut dalam atau merupakan pengembangan lapangan unconventional, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang serupa. Namun, untuk PBB migas hanya mendapat pengurangan PBB paling tinggi sebesar 100 persen.
Insentif perpajakan juga diberikan dalam bentuk pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan jasa kena pajak yang timbul tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
"Berbagai fasilitas di atas diberikan dalam rangka meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi serta lebih meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," tulis Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (30/8/2019).
(gus) Next Article Tak Kuat, 14 Kontraktor Migas RI Minta Revisi Target Produksi
Most Popular