Ambisi Jokowi Pindahkan Ibu Kota Kandas Bila DPR Tak Restui

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
28 August 2019 17:12
Rencana Jokowi memindahkan ibu kota belum tuntas.
Foto: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Konferensi Pers Pemindahan Ibu Kota di Istana Negara (Ist Youtube Setneg)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, pemindahan ibu kota perlu mendapat payung hukum. Jika payung hukum berupa UU belum terbit, maka keputusan Presiden Jokowi untuk memindahkan ibu kota baru bakal kandas.

"Ya pasti [perlu UU], ini kan ibu kota negara, bukan bangun rumah tinggal. Jadi harus ada UU-nya semua," ungkap Basuki di komplek parlemen Senayan Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Basuki bilang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar konferensi pers pemindahan ibu kota setelah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. Pengiriman surat tersebut sekaligus menandai permulaan kajian merumuskan UU sebagai payung hukum ibu kota baru.

 

"Itu semua pasti dilalui. Tapi kan saya tidak bisa menunggu setelah beres semua baru desain," papar Basuki.

"Kita ikutin itu aturannya. Ini untuk masa depan 50-100 tahun, jangan grasa-grusu dulu," tegasnya lagi.

Sambil menunggu payung hukum dirumuskan, pemerintah sudah mengambil sejumlah langkah. Menurut Basuki, terdapat tiga kementerian yang secara khusus terlibat dalam tahap awal pemindahan ibu kota.

 

"Bappenas mengkaji untuk yang sudah pokoknya mau pindah atau enggak, kenapa harus pindah, kajiannya sampai legalnya itu Bappenas. ATR (Kementerian Agraria Tata Ruang) itu, setelah ditunjuk lokasinya beliau mengamankan lahannya. Menteri PUPR tugasnya mulai mendesain dan membangun prasarana dasarnya yang kayak apa. Supaya bisa segera mulai," katanya.


(hoi/hoi) Next Article Pak Jokowi, Ingat Ada Negara yang Gagal Pindahkan Ibu Kota

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular