
Hasil Audit BPKP, Ini Biang Kerok Defisit BPJS Kesehatan
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
27 August 2019 16:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke BPJS Kesehatan diungkap ke publik. Hasil audit ini menunjukkan sumber defisit BPJS kesehatan dan langkah yang diambil BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan per 31 Desember 2019, ada 27,44 juta peserta yang bermasalah. Dari data tersebut ada 17 juta peserta yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian NIK ganda 10 juta, kolom faskes kosong sebanyak 21 ribu, dan sisanya nama almarhum atau meninggal.
"Tindak lanjut dari kami cleasing (pembersihan data) 16 juta (per 1 Agustus 2019), sisanya 10 juta dan kami usul dievaluasi, dipercepat penggantian kepesertaannya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 927/8/2019).
Fahmi Idris menambahkan audit BPKP menunjukkan ada badan usaha yang belum tertib membayar iuran kepesertaaan.
"Badan usaha yang belum tertib, tidak mendaftar penuh, pekerjanya mencapai 528.120 pekerja dari 8.314 badan usaha. Ketika kami telusuri dari 528.120 tersebut 174 ribu sudah terdaftar," jelasnya.
"Terhadap Badan Usaha yang sudah mendaftar dan melaporkan upah tidak benar ada 2.348 badan usaha. Dari situ 1.849 badan usaha ternyata gajinya sudah sesuai setelah diperiksa dan yang belum sesuai kami lakukan penegakan hukum."
(roy/hoi) Next Article Senin Depan, Hasil Audit Defisit BPJS Kesehatan Diumumkan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan per 31 Desember 2019, ada 27,44 juta peserta yang bermasalah. Dari data tersebut ada 17 juta peserta yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian NIK ganda 10 juta, kolom faskes kosong sebanyak 21 ribu, dan sisanya nama almarhum atau meninggal.
"Tindak lanjut dari kami cleasing (pembersihan data) 16 juta (per 1 Agustus 2019), sisanya 10 juta dan kami usul dievaluasi, dipercepat penggantian kepesertaannya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 927/8/2019).
"Badan usaha yang belum tertib, tidak mendaftar penuh, pekerjanya mencapai 528.120 pekerja dari 8.314 badan usaha. Ketika kami telusuri dari 528.120 tersebut 174 ribu sudah terdaftar," jelasnya.
"Terhadap Badan Usaha yang sudah mendaftar dan melaporkan upah tidak benar ada 2.348 badan usaha. Dari situ 1.849 badan usaha ternyata gajinya sudah sesuai setelah diperiksa dan yang belum sesuai kami lakukan penegakan hukum."
(roy/hoi) Next Article Senin Depan, Hasil Audit Defisit BPJS Kesehatan Diumumkan
Most Popular