BPKP: Tingkat Aktivitas Membayar BPJS Kesehatan Baru 53,72%

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
27 May 2019 19:50
BPKP menyatakan tingkat aktivitas membayar iuran peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 53,72%.
Foto: Suasana rapat BPJS Kesehatan di Komisi IX DPR. CNBC Indonesia/Muhammad Choirul
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tingkat aktivitas membayar iuran peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 53,72%. Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan setidaknya tingkat aktivitas membayar mencapai 60%.

"Terkait tingkat aktivitas pembayar baru 53,72%. Sementara, Kemenkeu dalam rapat-rapat sampaikan targetnya 60% sehingga ada potensi-potensi piutang yang belum tertagih," ucap Kepala BPKP Ardan Adiperdana dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat DPR Komisi IX, Senin (27/5/2019).

Ardan memaparkan dari segmen Pekerja Penerima Upah badan Usaha (PPUBU), BPKP mencatat ada 50.475 badan usaha yang belum bekerja sama dengan BPJS. Angka tersebut muncul setalah dilakukan audit di 34 provinsi.

"Tentunya karena data berapa pekerja di dalam badan usaha ini yang bisa dihitung belum bisa diketahui, maka jumlah rupiahnya kami susah menghitungnya," tuturnya.

Selain itu, BPKP juga mencatat ada 528 ribu lebih karyawan yang belum dilaporkan oleh pemberi kerja. Sehingga, lanjut Ardan, ada potensi tambahan penerimaan akibat hal ini. Selain itu, BPKP juga mencatat ada 2.348 badan usaha yang melaporkan penghasilannya lebih rendah dibanding yang seharusnya sehingga menambah potensi pengeluaran.

"Dalam konteks sistem kepesertaan ini memang kami pandang perlu ada intensifikasi kepesertaan dan peningkatan kolektibilitas segmen BU dan PBPBU," kata Ardan.

Dengan demikian, BPKP merekomendasikan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan data cleansing agar data kepesertaan yang bermasalah bisa terus diperbaharui.

Pada sistem pelayanan dan biaya operasional, BPKP mencatat ada  masalah di tubuh BPJS Kesehatan, meliputi peserta non-aktif penerima layanan, implementasi Permenkes No 36/2015 yang perlu diperkuat dan terkait kelebihan biaya operasional. Adapun kelebihan biaya operasional ini telah dikembalikan pada tanggal 11 Februari 2019.

"Sehingga pada konteks ini pun kami pandang perlu data cleansing dan pengembangan keterhubungan sistem kepesertaan, iuran dan layanan sehingga bisa diketahui peserta non-aktif dapat menerima pelayanan." ucapnya.


(roy/roy) Next Article Senin Depan, Hasil Audit Defisit BPJS Kesehatan Diumumkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular