BPH Sebut Kuota Solar 2019 Jebol, Bisa Sentuh 15,9 Juta KL

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
21 August 2019 18:46
BPH Migas proyeksi kuota solar tahun ini bisa jebol kuota
Foto: Konfrensi pers pengendalian kuota jenis BBM tertentu tahun 2019 (CNBC Indonesia/Yuni Astutik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui sidang komite sepakat melaksanakan pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) tahun 2019.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menyebut diperkirakan ada kelebihan kapasitas 0,8 juta KL sampai 1,3 juta KL dari kuota yang ditetapkan tahun 2019 sebanyak 14,5 juta KL. BPH Migas akan dibantu oleh Pertamina, Hiswana Migas, Polisi, TNI hingga Pemerintah Daerah setempat dalam melaksanakan sosialisasi ini.



"BPH Migas akan melaksanaka pengawasan di wilayah patut diduga terjadi penyimpangan di daerah tambang,yang diduga BBM subsidi ini untuk perkebunan dan tambang," katanya saat konferensi pers di kantor BPH Migas, jakarta, Rabu (21/8/2019).

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPH Migas, realisasi JBT jenis solar sampai dengan Juli sebesar 9,04 juta KL atau mencapai 62 persen. Diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2019 ada kelebihan 15,31 sampai 15,94 juta KL.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Retail Pertamina, Masud Khamid  menyebut jika kelebihan kuota ini diperkirakan terjadi di 10 provinsi. Diantaranya adalah Kalimantan Timur, Riau, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kepualuan Riau, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat dan Sulawesi selatan.

"Di daerah-daerah industri tambang dan perkebunan yang mulai menggeliat," tegasnya.

Adapun edaran pengaturan pembelian JBT, jenis minyak solar yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019 meliputi:
1. Dilarang menggunakan JBT Solar bagi kendaraan bermotor untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam
2. Maksimal pembelian JBT Solar untuk angkutan barang roda 4 sebanyak 30 liter/kendaraan/hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter/kendaraan/hari
3. Dilarang menggunakan JBT Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah
4. Dilarang menggunakan JBT solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen
5. Dilarang melayani pembelian JBT Solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan uum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang
6. Pertamina perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen Pengguna termasuk pengaturan alokasi masing-masing SPBU
7. Pertamina wajib menyediakan BBM NOn Subsidi untuk antisipasi antrian di SPBU
8. Meminta Pertamina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk mengawasi penyaluran JBT Solar


(gus) Next Article BPH Migas Bongkar Potensi Konsumsi Solar Jebol 1,3 Juta KL!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular