BPH Migas Larang Kendaraan Ini Konsumsi Solar Subsidi

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
22 August 2019 12:26
Untuk mencegah kuota jebol lebih banyak, BPH Migas terbitkan larangan dan pembatasan konsumsi solar subsidi untuk jenis kendaraan tertentu
Foto: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak 66.757007 di Desa Ujoh Bilang, Long Bagun, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. (CNBC Indonesia/Yuni Astutik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan surat edaran tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM tertentu (JBT) yaitu solar. Surat edaran yang diperuntukkan bagi PT Pertamina ini berlaku mulai 1 Agustus 2019.

"Kami sepakat melalui sidang komite BPH Migas untuk melaksanakan pengendalian," kata Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8/2019).



Untuk itu, sesuai hasil sidang komite BPH Migas, secara tegas diinstruksikan ada poin-poin yang harus dilaksanakan terkait pengaturan pembelian JBT jenis minyak solar tersebut.

1. Dilarang menggunakan JBT Solar bagi kendaraan bermotor untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam
2. Maksimal pembelian JBT Solar untuk angkutan barang roda 4 sebanyak 30 liter/kendaraan/hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter/kendaraan/hari
3. Dilarang menggunakan JBT Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah
4. Dilarang menggunakan JBT solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen
5. Dilarang melayani pembelian JBT Solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan uum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang
6. Pertamina perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen Pengguna termasuk pengaturan alokasi masing-masing SPBU
7. Pertamina wajib menyediakan BBM NOn Subsidi untuk antisipasi antrian di SPBU
8. Meminta Pertamina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk mengawasi penyaluran JBT Solar

Surat edaran ini dibuat karena diperkirakan ada kelebihan kapasitas 0,8 juta KL sampai 1,3 juta KL dari kuota yang ditetapkan tahun 2019 sebanyak 14,5 juta KL. BPH Migas akan dibantu oleh Pertamina, Hiswana Migas, Polisi, TNI hingga Pemerintah Daerah setempat dalam melaksanakan sosialisasi ini.

[Gambas:Video CNBC]


(gus) Next Article BPH Sebut Kuota Solar 2019 Jebol, Bisa Sentuh 15,9 Juta KL

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular