Dikalahkan Kader PSI Dalam Gugatan Trotoar, Apa Kata Anies?

Redaksi, CNBC Indonesia
20 August 2019 06:01
Anies mengaku akan melihat implikasi dari putusan itu.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu terkait Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, selama pembangunan skybridge.

Seperti dilansir detik.com, Anies digugat oleh dua kader PSI, yaitu William Aditya dan Zico Leonard. William merupakan anggota DPRD DKI Jakarta terpilih. Kemenangan duo kader PSI itu tercantum dalam putusan MA dengan Nomor 42 P/HUM/2018. Kendati demikian, salinan putusannya baru diterima baru-baru ini.

"Menyatakan Pasal 25 ayat (1), Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian cuplikan putusan MA.


Ditemui di Balai Kota, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019), Anies mengaku akan melihat implikasi dari putusan itu. "Tapi prinsipnya kita akan mengikuti keputusan pengadilan, kita menghormati keputusan pengadilan," katanya.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan, internal Pemprov DKI Jakarta sedang membahas putusan MA tersebut. Anies menjanjikan akan segera mengabarkan hasil pembahasan itu kepada awak media sesegera mungkin.


(miq/miq) Next Article Gubernur Anies Rilis 73 Proyek Strategis DKI Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular