Siap-siap! Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok 2020
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
16 August 2019 16:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah siap menaikkan tarif cukai tembakau atau rokok di 2020. Besarannya masih akan melalui pembahasan di DPR.
Demikian dikutip CNBC Indonesia dalam Nota Keuangan beserta APBN 2020, Jumat (16/8/2019).
"Dalam outlook APBN tahun 2019, pendapatan cukai diperkirakan mencapai sebesar Rp 165.760,0 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 3,7 persen dari tahun 2018. Peningkatan tersebut diharapkan dapat tercapai dari keberhasilan pelaksanaan program PCBT, assessment kapasitas produksi pabrik-pabrik rokok besar, dan penyempurnaan ketentuan terkait penundaan dan pelunasan cukai," tulis Nota Keuangan tersebut.
Pada tahun 2020, pendapatan cukai ditargetkan sebesar Rp179.289,7 miliar, terdiri atas Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp171.905,3 miliar, dan sisanya ditergetkan diperoleh dari pendapatan cukai MMEA, cukai EA, denda administrasi cukai, dan cukai lainnya dengan total sebesar Rp7.384,4 miliar.
"Pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2020 tersebut naik 8,2 persen dibandingkan targetnya dalam outlook tahun 2019. Hal-hal yang menyebabkan naiknya target pendapatan cukai antara lain adanya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, dilanjutkannya program penertiban cukai berisiko tinggi, dan rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru berupa kemasan/ kantong plastik."
Penentuan target pendapatan cukai terus diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif (negative externality) barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, MMEA dan EA, serta rencana pengenaan cukai atas barang kena cukai baru berupa kemasan/ kantong pastik.
(dru) Next Article Tiba-Tiba Heboh Kemunculan Rokok Polos, Ada Apa Ya?
Demikian dikutip CNBC Indonesia dalam Nota Keuangan beserta APBN 2020, Jumat (16/8/2019).
"Dalam outlook APBN tahun 2019, pendapatan cukai diperkirakan mencapai sebesar Rp 165.760,0 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 3,7 persen dari tahun 2018. Peningkatan tersebut diharapkan dapat tercapai dari keberhasilan pelaksanaan program PCBT, assessment kapasitas produksi pabrik-pabrik rokok besar, dan penyempurnaan ketentuan terkait penundaan dan pelunasan cukai," tulis Nota Keuangan tersebut.
Pada tahun 2020, pendapatan cukai ditargetkan sebesar Rp179.289,7 miliar, terdiri atas Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp171.905,3 miliar, dan sisanya ditergetkan diperoleh dari pendapatan cukai MMEA, cukai EA, denda administrasi cukai, dan cukai lainnya dengan total sebesar Rp7.384,4 miliar.
Penentuan target pendapatan cukai terus diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif (negative externality) barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, MMEA dan EA, serta rencana pengenaan cukai atas barang kena cukai baru berupa kemasan/ kantong pastik.
(dru) Next Article Tiba-Tiba Heboh Kemunculan Rokok Polos, Ada Apa Ya?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular