Sebar Insentif, Pendapatan Negara 2020 Ditarget Rp 2.221,5 T
Lidya Julita S & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 August 2019 15:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merumuskan Nota Keuangan dan RAPBN 2020.
Ada beberapa catatan, terutama faktor eksternal seperti peningkatan tensi perang dagang, kebijakan moneter Amerika Serikat, serta faktor geopolitik yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian domestik tetap perlu terus diantisipasi.
Berdasarkan kondisi perekonomian terkini yang masih menghadapi tantangan ketidakpastian perekonomian global tersebut, asumsi dasar ekonomi makro ditetapkan pertumbuhan ekonomi di posisi 5,3%.
"Untuk mencapai sasaran pembangunan di atas, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp2.221,5 triliun," kata Jokowi di Gedung DPR, Jumat (16/8/2019).
Mobilisasi pendapatan negara dilakukan, baik dalam bentuk optimalisasi penerimaan perpajakan, maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di bidang perpajakan, Pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan.
"Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, Pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen, yaitu: perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya."
Jokowi menegaskan, untuk industri padat karya, memperoleh juga fasilitas pembebasan Bea Masuk dan subsidi pajak. Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.
"Sementara itu, reformasi PNBP dilakukan melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik."
(dru/dru) Next Article Live: Simak Nota Keuangan dan RAPBN 2020 Periode II Jokowi
Ada beberapa catatan, terutama faktor eksternal seperti peningkatan tensi perang dagang, kebijakan moneter Amerika Serikat, serta faktor geopolitik yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian domestik tetap perlu terus diantisipasi.
Berdasarkan kondisi perekonomian terkini yang masih menghadapi tantangan ketidakpastian perekonomian global tersebut, asumsi dasar ekonomi makro ditetapkan pertumbuhan ekonomi di posisi 5,3%.
Mobilisasi pendapatan negara dilakukan, baik dalam bentuk optimalisasi penerimaan perpajakan, maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di bidang perpajakan, Pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan.
"Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, Pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen, yaitu: perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya."
Jokowi menegaskan, untuk industri padat karya, memperoleh juga fasilitas pembebasan Bea Masuk dan subsidi pajak. Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.
"Sementara itu, reformasi PNBP dilakukan melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik."
(dru/dru) Next Article Live: Simak Nota Keuangan dan RAPBN 2020 Periode II Jokowi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular