32 BPR di Bali Belum Penuhi Aturan Modal Minimum

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
16 August 2019 09:41
Sebanyak 32 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali belum memenuhi aturan modal minimum OJK.
Foto: Infografis/Bank Dengan Bunga Deposito Diatas 9%/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia- Sebanyak 32 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali belum memenuhi aturan modal minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan POJK Nomor 5/2015.

OJK mencatat, 17 BPR belum memenuhi modal inti Rp 3 miliar, di mana aturan ini harus diikuti paling lambat 31 Desember 2019. Sementara itu, sisanya sebanyak 15 BPR belum memenuhi ketentuan modal inti kurang dari Rp 6 miliar.

"Ini semua kan yang tidak memenuhi, secara intens komunikasi dengan pemegang saham, jadi kita panggil ke kantor," kata Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/8/2019).


Setidaknya ada 3 upaya yang bisa dilakukan untuk memenui modal inti tersebut. pertama adalah dengan menambah modal. Penambahan modal bisa dilakukan dengan berbagai cara.

"Ada juga yang kita lihat sumber dari laba organik, itu ngga memungkinkan kita lihat. nah sehingga ada upaya lain yang disampaikan, disarankan untuk merger," katanya lagi.

Melalui merger atau penggabungan dua usaha, diharapkan menjadi solusi. Sayangnya, cara ini kurang diminati lantaran BPR menjadi sebuah identitas keluarga dan kebanggaan bagi pemilik. "BPR itu katanya jadi prestise, gengsi keluarga. Kalau merger mereka belum memerlukan langkah itu," terangnya.

Cara ketiga adalah dengan mencari investor baru. OJK selaku pengawas menyampaikan kepada pihak yang berminat (investor) jika ada yang bersedia menjual perusahaannya. Cara ini dinilai bisa dilakukan lantaran jika ada investor yang baru masuk, pemilik BPR masih bisa menjadi pemegang saham pengendali.

OJK memperkirakan, ada BPR yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut. Namun dia memastikan, sampai saat ini masih terus melakukan sejumlah langkah agar BPR tersebut bisa diselamatkan.



"Kita upayakan terus. Ini minggu depan kita akan undang Perbarindo," tegasnya.

Menurutnya, aturan ini memang harus dilakukan untuk memperluat perbankan itu sendiri. Peraturan ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum Bank Perkreditan Rakyat (BPR).



(dob) Next Article Fraud Masih Ancam BPR

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular