Ini Langkah Pengembalian Uang Nasabah BPR Calliste Bali
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
14 August 2019 11:01

Jakarta, CNBC Indonesia- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Calliste Bestari, Bali.
Berdasarkan siaran pers dari LPS, proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPR Calliste dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (13/8/2019).
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 16 Desember 2019. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," tulis siaran pers.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi BPR Calliste, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Calliste akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Calliste Bestari dilakukan oleh LPS.
"Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor BPR Calliste, media cetak/koran, dan website LPS.
Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Calliste Bestari dengan menghubungi Tim Likuidasi.
LPS menghimbau agar nasabah BPR Calliste Bestari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Sebelumnya, industri perbankan di Bali kembali tercoreng setelah satu bank perkreditan rakyat (BPR) kembali ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kali ini giliran BPR Calliste Bestari yang beralamat di Jalan Raya Denpasar - Tabanan No.7B, Banjar Grokgak Kabupaten Badung, Bali.
Pencabutan izin usaha BPR Calliste Bestari ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-141/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari pada tanggal 13 Agustus 2019.
[Gambas:Instagram]
(dob/dob) Next Article Fraud Masih Ancam BPR
Berdasarkan siaran pers dari LPS, proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPR Calliste dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (13/8/2019).
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi BPR Calliste, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Calliste akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Calliste Bestari dilakukan oleh LPS.
"Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor BPR Calliste, media cetak/koran, dan website LPS.
Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Calliste Bestari dengan menghubungi Tim Likuidasi.
LPS menghimbau agar nasabah BPR Calliste Bestari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Sebelumnya, industri perbankan di Bali kembali tercoreng setelah satu bank perkreditan rakyat (BPR) kembali ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kali ini giliran BPR Calliste Bestari yang beralamat di Jalan Raya Denpasar - Tabanan No.7B, Banjar Grokgak Kabupaten Badung, Bali.
Pencabutan izin usaha BPR Calliste Bestari ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-141/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari pada tanggal 13 Agustus 2019.
[Gambas:Instagram]
(dob/dob) Next Article Fraud Masih Ancam BPR
Most Popular