
Lupa Laporkan Akuisisi, Grup Wika Terancam Denda Rp 25 M
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
12 August 2019 19:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap menyeret 12 perusahaan ke persidangan majelis KPPU mulai pekan depan. Dua belas perusahaan ini disidang karena telat melapor aksi korporasi peleburan (merger) dan akuisisi.
Berdasarkan temuan KPPU, keterlambatan 12 perusahaan ini antara 11 bulan hingga 5 tahun. Mereka diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan ke KPPU. Adapun ancaman dari pelanggaran ini denda maksimal Rp 25 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, bahwa terlapor wajib memberitahukan kepada Komisi mengenai pengambilalihan saham Selambat-Lambatnya 30 hari kalender.
Perusahaan-perusahaan yang bakal disidang sendiri beberapa di antaranya berasal dari grup besar seperti PT Citra Prima Sejati yang masih satu kelompok dengan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Wijaya Karya Beton Tbk yang merupakan anak usaha perusahaan pelat merah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
"Ketika investigasi menemukan alat bukti, pemberkasan, kalau sudah lengkap akan masuk persidangan majelis. Majelis komisi menentukan salah tidaknya, kalau salah menentukan dendanya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Penindakan KPPU Hadi Susanto seperti dikutip dari detikcom.
Ketentuan wajib lapor ke KPPU jika aset perusahaan lebih Rp 2,5 triliun, penjualannya lebih Rp 5 triliun, dan tidak terafiliasi. Perusahaan wajib lapor karena aksi korporasinya berpengaruh pada penguasaan pasar.
"Menurut undang-undang pasal 29 akuisisi yang melewati threshold Rp 5 triliun atau Rp 2,5 triliun harus dilaporkan karena mempengaruhi pasar," ujarnya.
"Masuk threshold karena ultimate holding company Bumi Resources, makanya kemudian cukup gede," terangnya.
Berikut daftar lengkap 12 perusahaan tersebut:
1. Akusisi PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati
2. Akusisi PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati
3. Akusisi PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati
4. Akusisi PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton
5. Akuisisi PT Anugerah Abadi Multi Usaha oleh PT Ciliandry Anky Abadi
6. Akuisisi PT Nusantara Infrastructure oleh PT MPTI
7. Akuisisi PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall
8. Akusisi PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo
9. Akusisi PT Mitra Aneka Rizki oleh PT Pasifik Agro Sentosa
10. Akusisi PT Bintan Mineral Resources oleh PT Lumbung Capital
11. Akusisi PT MBH Minera Resources oleh PT Lumbung Capital
12. Akuisi PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital.
Komisioner KPPU Guntur Saragih kepada CNBC Indonesia mengatakan persidangan terhadap 12 perusahaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
(hoi/hoi) Next Article KPPU Cium Ada Gelagat Harga Bawang Putih Bakal 'Menggila'
Berdasarkan temuan KPPU, keterlambatan 12 perusahaan ini antara 11 bulan hingga 5 tahun. Mereka diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan ke KPPU. Adapun ancaman dari pelanggaran ini denda maksimal Rp 25 miliar.
Perusahaan-perusahaan yang bakal disidang sendiri beberapa di antaranya berasal dari grup besar seperti PT Citra Prima Sejati yang masih satu kelompok dengan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Wijaya Karya Beton Tbk yang merupakan anak usaha perusahaan pelat merah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
"Ketika investigasi menemukan alat bukti, pemberkasan, kalau sudah lengkap akan masuk persidangan majelis. Majelis komisi menentukan salah tidaknya, kalau salah menentukan dendanya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Penindakan KPPU Hadi Susanto seperti dikutip dari detikcom.
Ketentuan wajib lapor ke KPPU jika aset perusahaan lebih Rp 2,5 triliun, penjualannya lebih Rp 5 triliun, dan tidak terafiliasi. Perusahaan wajib lapor karena aksi korporasinya berpengaruh pada penguasaan pasar.
"Menurut undang-undang pasal 29 akuisisi yang melewati threshold Rp 5 triliun atau Rp 2,5 triliun harus dilaporkan karena mempengaruhi pasar," ujarnya.
"Masuk threshold karena ultimate holding company Bumi Resources, makanya kemudian cukup gede," terangnya.
Berikut daftar lengkap 12 perusahaan tersebut:
1. Akusisi PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati
2. Akusisi PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati
3. Akusisi PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati
4. Akusisi PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton
5. Akuisisi PT Anugerah Abadi Multi Usaha oleh PT Ciliandry Anky Abadi
6. Akuisisi PT Nusantara Infrastructure oleh PT MPTI
7. Akuisisi PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall
8. Akusisi PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo
9. Akusisi PT Mitra Aneka Rizki oleh PT Pasifik Agro Sentosa
10. Akusisi PT Bintan Mineral Resources oleh PT Lumbung Capital
11. Akusisi PT MBH Minera Resources oleh PT Lumbung Capital
12. Akuisi PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital.
Komisioner KPPU Guntur Saragih kepada CNBC Indonesia mengatakan persidangan terhadap 12 perusahaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
(hoi/hoi) Next Article KPPU Cium Ada Gelagat Harga Bawang Putih Bakal 'Menggila'
Most Popular