Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Tambah Bonus Direksi BPJS

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 August 2019 17:09
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru berupa tambahan manfaat
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru berupa tambahan manfaat bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019 yang merupakan pembaruan dari PMK 34/PMK.02/2015. Perbedaannya, tunjangan cuti tahunan yang paling banyak 1 kali gaji kini menjadi dua kali gaji.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun buka suara pemberian bonus tersebut di tengah masalah defisit yang saat ini melanda BPJS, khususnya BPJS Kesehatan.

"Kalau itu masalah lain di BPJS Kesehatan. Itu adalah internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi yang berhubungan dengan pengaturan cuti," kata Sri Mulyani, Senin (12/8/2019).

"Yang disampaikan dalam media itu mungkin salah. Tidak ada hubungannya. Itu adalah masalah internal yang kita periksa. Itu sama sekali berbeda," tegas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 aturan tersebut diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
  • Paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • Paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah.
Sementara di aturan lama, tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
  • Paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • Paling banyak 1 (satu) kali Gaji atau Upah.

Sebagai informasi, saat ini ada dua BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang sayangnya saat ini sedang mengalami defisit keuangan.



(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular