
Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Tambah Bonus Direksi BPJS
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 August 2019 17:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru berupa tambahan manfaat bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019 yang merupakan pembaruan dari PMK 34/PMK.02/2015. Perbedaannya, tunjangan cuti tahunan yang paling banyak 1 kali gaji kini menjadi dua kali gaji.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun buka suara pemberian bonus tersebut di tengah masalah defisit yang saat ini melanda BPJS, khususnya BPJS Kesehatan.
"Kalau itu masalah lain di BPJS Kesehatan. Itu adalah internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi yang berhubungan dengan pengaturan cuti," kata Sri Mulyani, Senin (12/8/2019).
"Yang disampaikan dalam media itu mungkin salah. Tidak ada hubungannya. Itu adalah masalah internal yang kita periksa. Itu sama sekali berbeda," tegas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 aturan tersebut diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
Sebagai informasi, saat ini ada dua BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang sayangnya saat ini sedang mengalami defisit keuangan.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019 yang merupakan pembaruan dari PMK 34/PMK.02/2015. Perbedaannya, tunjangan cuti tahunan yang paling banyak 1 kali gaji kini menjadi dua kali gaji.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun buka suara pemberian bonus tersebut di tengah masalah defisit yang saat ini melanda BPJS, khususnya BPJS Kesehatan.
"Yang disampaikan dalam media itu mungkin salah. Tidak ada hubungannya. Itu adalah masalah internal yang kita periksa. Itu sama sekali berbeda," tegas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 aturan tersebut diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
- Paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah.
- Paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Paling banyak 1 (satu) kali Gaji atau Upah.
Sebagai informasi, saat ini ada dua BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang sayangnya saat ini sedang mengalami defisit keuangan.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Most Popular