Wow! Bonus Dewan Pengawas & Direksi BPJS Naik 2 Kali Gaji

News - Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
12 August 2019 13:16
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.02/2019. Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.02/2019. Aturan ini merupakan tambahan manfaat bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Aturan ini merupakan pembaruan dari PMK nomor 34/PMK.02/2015 lalu. Perbedaannya, tunjangan cuti tahunan yang paling banyak 1 kali gaji menjadi dua kali gaji.

Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi dengan ketentuan:
  • Paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • Paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah. 

Sementara dalam peraturan sebelumnya, tunjangan cuti tahunan hanya diberikan 1 kali.
Sementara di aturan lama, tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
  • Paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • Paling banyak 1 (satu) kali Gaji atau Upah. 


Untuk informasi, BPJS ada dua yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang sayangnya saat ini sedang mengalami defisit.



Simak video soal BPJS Kesehatan:
[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya

Iuran BPJS Batal Naik, Ini Mekanismenya yang Terlanjur Bayar


(wed)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading