Video

Pemerintah Terapkan Tarif Anti-Dumping Produk China

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
12 August 2019 12:13
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 115/PMK.010/2019. PMK tersebut berisi tentang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap produk impor Spin Drawn Yarn (Gulungan Benang) dari China. Besaran tarifnya mulai dari 9,2 - 15%.

Simak informasi selengkapnya di Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 12/08/2019) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...