
Sah! Mulai Hari Ini Perdagangan Bebas RI-Chile Dibuka
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
10 August 2019 14:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Sabtu, (10/8), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Chile (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement/IC-CEPA) resmi berlaku efektif. Konsep perdagangan bebas komprehensif ini maka beberapa produk RI atau Chile sebaliknya bebas masuk tanpa tarif bea masuk impor ke masing-masing negara.
"Sebanyak 7.669 pos tarif untuk produk Indonesia siap dihapuskan tarif bea masuknya oleh Chile, dimana 6.704 diantaranya langsung 0 persen mulai hari ini, sementara 965 pos tarif sisanya akan dihapus secara bertahap hingga 6 tahun ke depan," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo Sabtu (10/8)
Ia berharap tarif preferensi IC-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar mendongkrak kinerja ekspor Indonesia.
Produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar Chile, antara lain produk pertanian (kelapa sawit, teh, kopi, pisang, sarang burung walet, sayur, dan buah tropis, dll.); produk perikanan (tuna, lobster, udang, kepiting, dan ubur-ubur, dll.); produk manufaktur (alas kaki, ban, tekstil, perhiasan, dan peralatan militer); dan lain sebagainya.
Sedangkan, produk potensial Indonesia yang belum diekspor ke Chile atau nilainya relatif kecil adalah karet alam, minyak sawit, sabun, cocoa butter, pakaian bayi, baterai, besi baja, tas, kamera, dan lain-lain.
Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh tarif preferensi IC-CEPA, maka eksportir Indonesia harus melampirkan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin form (COO) IC-CEPA, sebagaimana yang diatur dalam Permendag No.59 Tahun 2019. SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia. Untuk daftar lengkap IPSKA dapat dilihat di https://e-ska.kemendag.go.id/home.php/home/ipska.
Sedangkan untuk importir, tarif preferensi IC-CEPA dapat diperoleh dengan menyerahkan SKA atau COO IC-CEPA pada saat deklarasi impor barang dibuat beserta dokumen pendukung lainnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh informasi lebih dalam atas IC-CEPA, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang terdapat di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.
"IC-CEPA diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha Indonesia untuk membidik pasarpasar nontradisional di kawasan Amerika Latin yang sangat potensial," kata Iman.
Total perdagangan Indonesia dengan Chile mencapai USD 274 juta pada 2018. Sementara itu, untuk periode Januari-Mei 2019, total perdagangan kedua negara mencapai USD 123,8 juta dengan ekspor Indonesia sebesar USD 61,6 juta dan impor sebesar USD 62,1 juta (defisit bagi Indonesia sebesar USD 484,3 ribu).
(hoi/hoi) Next Article Ingat! 5 Hari Lagi Kick Off Perdagangan Bebas RI-Chile
"Sebanyak 7.669 pos tarif untuk produk Indonesia siap dihapuskan tarif bea masuknya oleh Chile, dimana 6.704 diantaranya langsung 0 persen mulai hari ini, sementara 965 pos tarif sisanya akan dihapus secara bertahap hingga 6 tahun ke depan," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo Sabtu (10/8)
Ia berharap tarif preferensi IC-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar mendongkrak kinerja ekspor Indonesia.
Produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar Chile, antara lain produk pertanian (kelapa sawit, teh, kopi, pisang, sarang burung walet, sayur, dan buah tropis, dll.); produk perikanan (tuna, lobster, udang, kepiting, dan ubur-ubur, dll.); produk manufaktur (alas kaki, ban, tekstil, perhiasan, dan peralatan militer); dan lain sebagainya.
Sedangkan, produk potensial Indonesia yang belum diekspor ke Chile atau nilainya relatif kecil adalah karet alam, minyak sawit, sabun, cocoa butter, pakaian bayi, baterai, besi baja, tas, kamera, dan lain-lain.
Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh tarif preferensi IC-CEPA, maka eksportir Indonesia harus melampirkan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin form (COO) IC-CEPA, sebagaimana yang diatur dalam Permendag No.59 Tahun 2019. SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia. Untuk daftar lengkap IPSKA dapat dilihat di https://e-ska.kemendag.go.id/home.php/home/ipska.
Sedangkan untuk importir, tarif preferensi IC-CEPA dapat diperoleh dengan menyerahkan SKA atau COO IC-CEPA pada saat deklarasi impor barang dibuat beserta dokumen pendukung lainnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh informasi lebih dalam atas IC-CEPA, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang terdapat di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.
"IC-CEPA diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha Indonesia untuk membidik pasarpasar nontradisional di kawasan Amerika Latin yang sangat potensial," kata Iman.
(hoi/hoi) Next Article Ingat! 5 Hari Lagi Kick Off Perdagangan Bebas RI-Chile
Most Popular