Sri Mulyani Kenakan (Lagi) Bea Masuk Baja Impor China

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
08 August 2019 17:00
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.010/2019.
Foto: Seorang pekerja bekerja di sebuah tungku di pabrik baja Dalian Special Steel Co Ltd di Dalian, provinsi Liaoning, Cina 8 April 2018. REUTERS / Stringer / File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.010/2019. Aturan tersebut, tentang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk Hot Rolled Plate (HRP) atau Pelat Baja.

Aturan ini sebenarnya memperpanjang aturan sebelumnya yang telah habis masa berlaku.

Dalam aturan yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (8/8/2019), aturan tersebut berlaku khusus dari produk asal China, Singapura, dan Ukraina.

China dikenakan BMAD 10,47% kemudian Singapura 12,5% dan Ukraina 12,33%.

PMK ini adalah turunan dari PMK 50/2016 dan efektif pada 14 Agustus 2019.



Adapun barang impor ini lebih spesifik yakni; produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 10 mm yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00.

Plat Baja dari China Hingga Singapura Kena Bea Masuk (Lagi)Foto: Besaran Bea Masuk Anti Dumping (dok. Kemenkeu)


Serta, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm yang termasuk dalam pos tarif 7208.52.00,




(hoi) Next Article Mulai 17 Februari, Impor Karpet China-Turki Kena Bea Masuk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular