
Dihajar Ganjil-Genap, Grab dan Gojek Putar Otak
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 August 2019 15:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Perluasan kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas mulai 9 September 2019 memunculkan persoalan baru. Taksi online otomatis terkena dampak kebijakan ini karena yang dikecualikan untuk melintasi area ganjil-genap hanya angkutan umum berplat kuning macam Blue Bird, Express.
Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, angkat bicara perihal kebijakan tersebut. Dia mengatakan, Grab masih akan berdiskusi dengan Pemda DKI Jakarta untuk mencari jalan terbaik.
"Kami sekarang juga melakukan survei ke mitra dampaknya seperti apa, nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan," ungkap Tirza di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (8/8/2019).
Survei tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran nyata bagi operasional driver GrabCar. Apapun hasilnya, survei ini tetap akan disodorkan ke pemangku pembuat kebijakan, dalam hal ini Pemda DKI dan Kementerian Perhubungan.
"Sama seperti Mei kemarin kami survei kenaikan tarif. Kami akan menyampaikan hasil survei ke pemerintah sebagai masukan," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Senior VP Public Policy and Government Relations GOJEK, Panji Ruky, menyatakan hal senada. Menurutnya, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018, maka taksi online merupakan moda transportasi massal yang legal.
"Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk ganjil-genap, kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemda provinsi DKI," urainya.
Dia menilai, substansi operasional taksi online sebenarnya sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Keinginan Gojek agar GoCar dikecualikan pada kebijakan ganjil-genap patut dipertimbangkan.
"Karena ini tujuannya sama. Kami Ini mengurangi penggunaan mobil pribadi. Masyarakat berpindah ke angkutan umum," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Aturan Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta, Simak!
Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, angkat bicara perihal kebijakan tersebut. Dia mengatakan, Grab masih akan berdiskusi dengan Pemda DKI Jakarta untuk mencari jalan terbaik.
"Kami sekarang juga melakukan survei ke mitra dampaknya seperti apa, nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan," ungkap Tirza di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (8/8/2019).
Survei tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran nyata bagi operasional driver GrabCar. Apapun hasilnya, survei ini tetap akan disodorkan ke pemangku pembuat kebijakan, dalam hal ini Pemda DKI dan Kementerian Perhubungan.
"Sama seperti Mei kemarin kami survei kenaikan tarif. Kami akan menyampaikan hasil survei ke pemerintah sebagai masukan," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Senior VP Public Policy and Government Relations GOJEK, Panji Ruky, menyatakan hal senada. Menurutnya, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018, maka taksi online merupakan moda transportasi massal yang legal.
"Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk ganjil-genap, kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemda provinsi DKI," urainya.
Dia menilai, substansi operasional taksi online sebenarnya sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Keinginan Gojek agar GoCar dikecualikan pada kebijakan ganjil-genap patut dipertimbangkan.
"Karena ini tujuannya sama. Kami Ini mengurangi penggunaan mobil pribadi. Masyarakat berpindah ke angkutan umum," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Aturan Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta, Simak!
Most Popular