
3 'Borok' BUMN: Rugi, Poles Laporan Keuangan, Korupsi!
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
02 August 2019 16:10

Borok BUMN lainnya datang dari korupsi yang mendarah daging. Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan Basir yang merupakan Direktur Utama PT PLN (Persero) sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.
Sebelum Sofyan ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Golkar Idrus Marham telah divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Hakim meyakini adanya peran aktif Idrus dalam pusaran uang dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo pada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Dua nama terakhir itu saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara yang sama. Eni menghuni penjara selama 6 tahun, sedangkan Kotjo harus mendekam di sel selama 4,5 tahun.
Kasus suap ini berawal dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan mendapatkan akses. Dia kemudian meminta bantuan kawan lamanya, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Novanto mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan kapasitas Komisi VII di mana dirinya bertugas. Singkat cerita, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Sofyan hingga berbagai pertemuan terjadi. Sofyan pun sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan maupun pada saat persidangan.
Setelahnya transaksi suap antara Eni dengan Kotjo terjadi. Dalam perjalanannya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni 'berpaling' pada Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab, Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan kemudian mengundurkan diri dari posisinya sebagai Dirut PLN.
"Pak Sofyan Basir mengundurkan diri dan RUPS telah menyetujui untuk itu. Maka pada kesempatan RUPS sekarang, ditunjuk pelaksana tugas yang berlaku per hari ini," ujar Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah saat dijumpai di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Beralih ke kasus lain, KPK baru saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Dirinya diamankan karena diduga menerima suap terkait proyek yang dikerjakan oleh BUMN lainnya, yakni PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia).
"Ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi di antara dua pihak dari BUMN. Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (1/8).
Ada lima orang yang diamankan dalam OTT terhadap Dirkeu AP II Andra Y Agussalam tersebut. Kelima orang itu terdiri dari unsur direksi Angkasa Pura II hingga pegawai di PT INTI.
Sebagai informasi, Angkasa Pura II adalah BUMN pengelola bandara di Indonesia. Situs resmi perusahaan mengungkapkan AP II mengelola 14 bandara, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Husein Sastranegara (Bandung), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), dan Silangit (Tapanuli Utara). Sementara itu, INTI adalah BUMN yang berfokus pada industri telekomunikasi, elektronika, informatika, dan kelistrikan/energi.
"Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur direksi PT AP II, pihak dari PT INTI, dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (1/8).
KPK turut menyita uang dalam pecahan dolar Singapura pada saat OTT tersebut. Jumlah yang disita disebut setara dengan Rp 1 miliar.
"Ditemukan juga uang dalam bentuk dolar Singapura setara hampir Rp 1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ujar Basaria.
Memang, borok BUMN yang kami sebutkan di atas terjadi tidak hanya di era Jokowi. Namun, jelas terlihat bahwa upaya yang dilakukan Jokowi bersama dengan Rini Soemarno selaku Menteri BUMN masih jauh dari cukup. Diperlukan upayanya yang konkret dan menyeluruh untuk membenahi borok yang ada di tubuh perusahaan-perusahaan plat merah.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/dru)
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.
Dua nama terakhir itu saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara yang sama. Eni menghuni penjara selama 6 tahun, sedangkan Kotjo harus mendekam di sel selama 4,5 tahun.
Kasus suap ini berawal dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan mendapatkan akses. Dia kemudian meminta bantuan kawan lamanya, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Novanto mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan kapasitas Komisi VII di mana dirinya bertugas. Singkat cerita, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Sofyan hingga berbagai pertemuan terjadi. Sofyan pun sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan maupun pada saat persidangan.
Setelahnya transaksi suap antara Eni dengan Kotjo terjadi. Dalam perjalanannya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni 'berpaling' pada Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab, Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan kemudian mengundurkan diri dari posisinya sebagai Dirut PLN.
"Pak Sofyan Basir mengundurkan diri dan RUPS telah menyetujui untuk itu. Maka pada kesempatan RUPS sekarang, ditunjuk pelaksana tugas yang berlaku per hari ini," ujar Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah saat dijumpai di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Beralih ke kasus lain, KPK baru saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Dirinya diamankan karena diduga menerima suap terkait proyek yang dikerjakan oleh BUMN lainnya, yakni PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia).
"Ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi di antara dua pihak dari BUMN. Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (1/8).
Ada lima orang yang diamankan dalam OTT terhadap Dirkeu AP II Andra Y Agussalam tersebut. Kelima orang itu terdiri dari unsur direksi Angkasa Pura II hingga pegawai di PT INTI.
Sebagai informasi, Angkasa Pura II adalah BUMN pengelola bandara di Indonesia. Situs resmi perusahaan mengungkapkan AP II mengelola 14 bandara, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Husein Sastranegara (Bandung), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), dan Silangit (Tapanuli Utara). Sementara itu, INTI adalah BUMN yang berfokus pada industri telekomunikasi, elektronika, informatika, dan kelistrikan/energi.
"Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur direksi PT AP II, pihak dari PT INTI, dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (1/8).
KPK turut menyita uang dalam pecahan dolar Singapura pada saat OTT tersebut. Jumlah yang disita disebut setara dengan Rp 1 miliar.
"Ditemukan juga uang dalam bentuk dolar Singapura setara hampir Rp 1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ujar Basaria.
Memang, borok BUMN yang kami sebutkan di atas terjadi tidak hanya di era Jokowi. Namun, jelas terlihat bahwa upaya yang dilakukan Jokowi bersama dengan Rini Soemarno selaku Menteri BUMN masih jauh dari cukup. Diperlukan upayanya yang konkret dan menyeluruh untuk membenahi borok yang ada di tubuh perusahaan-perusahaan plat merah.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/dru)
Pages
Most Popular