
3 'Borok' BUMN: Rugi, Poles Laporan Keuangan, Korupsi!
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
02 August 2019 16:10

Mungkin, skandal terbesar di pasar keuangan tanah air pada tahun ini datang dari maskapai plat merah yang (katanya) merupakan kebanggaan bangsa Indonesia, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Jika diamati dari tahun ke tahun, laporan keuangan dari perusahaan yang sempat mensponsori juara Liga Champions musim 2018-2019, Liverpool FC, terlihat bak roller coaster.
Pada tahun 2018, Garuda Indonesia membukukan laba bersih senilai US$ 0,8 juta atau tepatnya US$ 809.846. Celakanya, penyajian laporan keuangan tahun 2018 terbukti tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga akhirnya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan, di mana salah satunya adalah memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) periode 2018.
"Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018," demikian kutipan sanksi yang diberikan OJK dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2019).
"Serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM)."
Selain itu, sanksi yang diberikan oleh OJK termasuk juga berupa denda administratif, baik kepada Garuda sendiri maupun kepada para direksi dan komisarisnya.
Belum lama ini, perusahaan akhirnya merilis kembali laporan keuangan tahun 2018 yang sudah diperbaiki. Hasilnya, perusahaan ternyata mencatatkan kerugian senilai US$ 31,4 juta.
Pelaku pasar pun ‘menghukum’ saham perusahaan. Jika dihitung dari titik harga tertingginya pada tahun ini yang sebesar Rp 630/saham, harga saham GIIA telah ambruk 37,5% hingga penutupan perdagangan kemarin (1/8/2019) ke level Rp 394/saham.
(ank/dru)
Jika diamati dari tahun ke tahun, laporan keuangan dari perusahaan yang sempat mensponsori juara Liga Champions musim 2018-2019, Liverpool FC, terlihat bak roller coaster.
"Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018," demikian kutipan sanksi yang diberikan OJK dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2019).
"Serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM)."
Selain itu, sanksi yang diberikan oleh OJK termasuk juga berupa denda administratif, baik kepada Garuda sendiri maupun kepada para direksi dan komisarisnya.
Belum lama ini, perusahaan akhirnya merilis kembali laporan keuangan tahun 2018 yang sudah diperbaiki. Hasilnya, perusahaan ternyata mencatatkan kerugian senilai US$ 31,4 juta.
Pelaku pasar pun ‘menghukum’ saham perusahaan. Jika dihitung dari titik harga tertingginya pada tahun ini yang sebesar Rp 630/saham, harga saham GIIA telah ambruk 37,5% hingga penutupan perdagangan kemarin (1/8/2019) ke level Rp 394/saham.
(ank/dru)
Next Page
Korupsi Mendarah Daging
Pages
Most Popular