Catat! Parkir di Rest Area Jalan Tol Maksimal 3 Jam

suhendra, CNBC Indonesia
03 August 2019 15:40
Parkir kendaraan di rest area maksimal 3 jam.
Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Rest Area atau tempat beristirahat di jalan bebas hambatan atau jalan tol sering dianggap jadi biang keladi kemacetan di tol. Banyak kendaraan menumpuk di rest area, sedangkan pengendara lain harus antre masuk.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

Salah satu aturannya adalah membatasi parkir kendaraan di rest area maksimal 3 jam, bila tidak, maka akan ditertibkan. Selain itu pemilik rest area wajib menampung pelaku usaha kecil.


Peraturan menteri ini bertujuan mewujudkan kawasan rest area di jalan tol berlangsung tertib untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang terpengaruh oleh pembangunan dan pengoperasian tol.

Lebih lengkapnya, ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 18 aturan tersebut.

Pasal 18 berbunyi:
1. Pengguna jalan tol dapat menggunakan fasilitas parkir pada TIP (tempat istirahat) paling lama 3 (tiga) jam.
2. Terhadap pengguna jalan tol yang menggunakan fasilitas parkir pada TIP melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUJT (badan usaha jalan tol) dapat melakukan penertiban.

Pada Pasal 25 aturan itu, juga diatur soal kewajiban pengelola rest area mengakomodir pelaku usaha kecil dan koperasi sedikitnya 30% dari luas area komersial.

1. Pengusahaan TIP dilakukan dengan mengakomodasi UMK dan koperasi.
 
2. Untuk mengakomodasi UMK dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Pada jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial untuk UMK dan Koperasi. 

b. Pada jalan tol yang telah beroperasi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 20% dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMK dan Koperasi.

Namun, aturan ini tentu sangat tergantung implementasinya di lapangan, karena tentu tak mudah memastikan mobil-mobil yang masuk melewati batas maksimal 3 jam.


(hoi/tas) Next Article Catat! Ini Deretan Rest Area di Tol Trans Jawa dari Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular